Karutan Bajawa Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Status Keimigrasian Dan Kewarganegaraan Serta Solusi Dan Penanganan Permasalahan Dalam Perspektif Keimigrasian

WhatsApp Image 2024 04 18 at 20.03.13 e6b2e4a1

BAJAWA - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertajuk “Sosialisasi Implementasi Peraturan Status Keimigrasian Dan Kewarganegaraan Serta Solusi Dan Penanganan Permasalahan Dalam Perspektif Keimigrasian” melalui Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Kabupaten Ngada. Rabu (17/04/2024)

Sosialisasi Status Keimigrasian menyediakan platform yang informatif dan interaktif bagi masyarakat untuk memahami dengan lebih baik peraturan-peraturan yang mengatur status keimigrasian dan kewarganegaraan, serta permasalahan dan penanganannya.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Heru Tjonro sebagai narasumber menjelaskan sosialisasi ini penting dilakukan karena pada kenyataannya di lapangan masih sering ada pelanggaran.

WhatsApp Image 2024 04 18 at 20.02.25 47b72952

"Kita temui warga negara asing yang keberadaannya bebas tanpa dokumen resmi di wilayah NKRI. Salah satu contoh permasalahan yang pernah terjadi adalah kasus dwi kewarganegaraan Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020 lalu”, jelasnya

Dalam kesempatan ini pula, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban dari seorang anak berkewarganegaraan ganda.

WhatsApp Image 2024 04 18 at 20.02.35 eb4526c2

“Hak dari anak berkewarganegaraan ganda mulai dari dapat memiliki 2 (dua) paspor, dibebaskan dari memiliki visa dan izin tinggal apabila masuk ke wilayah Indonesia sampai dengan mempunyai hak sebagai warga negara Indonesia sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tentang status keimigrasian dan
kewarganegaraan”, jelas Marciana

WhatsApp Image 2024 04 18 at 20.02.59 b0c33823

WhatsApp Image 2024 04 18 at 20.02.11 871e144d


Cetak   E-mail