KEGIATAN RUTIN PEMBAGIAN ALAT MANDI BAGI WBP RUTAN LARANTUKA

WhatsApp_Image_2024-03-28_at_4.43.41_PM.jpeg

Larantuka - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone membagikan peralatan mandi sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan, (28/03/2024).

Pembagian peralatan mandi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka yaitu Andri Setiawan juga mengatakan pembagian peralatan mandi kepada Warga Binaan sebagai bagian dari hak warga binaan, peningkatan kesejahteraan dan kebersihan untuk mendukung kebutuhan dasar WBP dalam menjaga kebersihan pribadi WBP.

“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan pemenuhan Hak Warga Binaan serta dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi,” Jelas Andri.

Sementara itu Kepala subseksi ( Kasubsi ) Pelayanan Tahanan, Usman Bidara Bethan juga mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar ini merupakan salah satu komitmen Rumah Tahanan Kelas IIB Larantuka dalam melayani kebutuhan dasar WBP, diantaranya kebutuhan terhadap perlengkapan kebersihan diri yang mana pelaksanaanya dilakukan secara rutin.

“Kami berharap bahwa kegiatan rutin ini akan membantu meningkatkan kondisi kesehatan dan kesejahteraan WBP selama masa menjalani pidana di Rutan Larantuka”, ujar Usman.

Paket peralatan mandi di bagikan kepada 107 Warga Binaan Rutan Larantuka, berupa Sabun mandi, Sabun Cuci pakaian, Shampo, dan Pasta gigi diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi WBP dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Rutan Larantuka.


Cetak   E-mail