IKUTI SOSIALISASI REGULASI DENDA ADMINISTRASI PELANGGARAN PENGGUNA SFR DAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, LAPAS PEREMPUAN KUPANG SIAP LAKSANAKAN ARAHAN YANG DIBERIKAN

WhatsApp_Image_2024-03-28_at_1.22.38_PM.jpeg

Kupang - Bertempat di Ballroom Hotel Sotis Kupang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi Denda Administrasi Pelanggaran Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Rabu (27/03/2024)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang ini diikuti oleh salah satu staf pada Bagian Umum, Rio Nenohai bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan serta keamanan di tengah masyarakat dalam menggunakan alat komunikasi berbasis gelombang frekuensi radio agar pemanfaatan dan kepemilikannya sesuai petunjuk, aturan dan peruntukkannya serta tidak mengganggu sinyal maupun gelombang pemancar televisi, komunikasi dan penerbangan yang sah.

Diawali dengan sambutan dari Kepala Balmon SFR Kelas I Kupang, Mujiyo. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Frederick C. P. Koenunu. Selanjutnya, terdapat Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas Balmon SFR Kelas I Kupang.

WhatsApp_Image_2024-03-28_at_1.22.39_PM.jpeg

Adapun 3 (tiga) orang narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut yaitu yang pertama Junus F. Ngahu selaku Ketua Tim Penertiban SFR APT Balmon Kelas I Kupang yang memberikan materi terkait pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio dan alat atau perangkat komunikasi, selanjutnya narasumber kedua yaitu Tirtadi Mochtar selaku Penyusunan Manajemen Pengendalian SFR dan Perangkat Informatika Direktorat Pengendalian SDPPI yang memberikan materi terkait sanksi denda administratif pada pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau alat perangkat telekomunikasi. Narasumber yang terakhir yaitu Mochamad Dwijayanto selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Standarisasi SDPPI yang memberikan materi terkait ketentuan sertifikasi alat komunikasi dan perangkat telekomunikasi.

Di kesempatan lain, Kepala Lapas Perempuan Kupang, Dewi Andriani mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini membawa pandangan baru terkait Regulasi Denda Administrasi Pelanggaran Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat mematuhi aturan dan ketentuan teknis yang ada, serta mengurus perizinan sebelum menggunakan layanan.

WhatsApp_Image_2024-03-28_at_1.22.40_PM.jpeg

“Saya juga berharap kegiatan ini dapat mencegah atau setidaknya mengurangi pelanggaran di bidang telekomunikasi dan interferensi yang merugikan yang pada akhirnya akan berujung pada ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” harapnya.

Lapas Perempuan Kupang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan arahan yang diberikan dalam sosialisasi tersebut.


Cetak   E-mail