Kupang_Sebagai salah satu upaya dalam rangka percepatan pelaksanaan tindak lanjut Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kearsipan Dinamis dan pendampingan penguatan proses persuratan pada Aplikasi SRIKANDI secara langsung dengan menghadirkan narasumber dari Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal kepada satuan kerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Rabu (18/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah,dibuka oleh PLH Kepala Kantor Wilayah, Maliki didampingi Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li, diikuti oleh Operator SRIKANDI dan Aplikasi E-Arsip dan juga turut hadir dalam pembukaan kegiatan yang dimaksud Kepala Lapas Terbuka Waikabubak, Kepala Rumah Tahanan Negara SOE.
Penyelenggaraan kegiatan yang dimaksdu diagendakan berlangsung selama 2 hari yakni pada tanggal 18 sampai dengan 19 September 2024.
Dalam sambutannya, Maliki menyampaikan terkait fungsi dan manfaat arsiparis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “ Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjelaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta berfungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus dikelola dan diselamatkan oleh negara’’, ungkapnya
Ditambahkan pula seiring dengan berlangsungnya kegiatan administrasi yang semakin meningkat jumlah arsip pada organisasi/instansi akan semakin bertambah. Menyikapi hal ini jika tidak dikelola dengan baik maka arsip tidak akan mempunyai nilai guna bahkan hanya merupakan tumpukan kertas yang tidak bermanfaat dan yang lebih buruk lagi arsip akan menjadi pengganggu kinerja suatu organisasi/instansi.
Lebih lanjut dikatakan pula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki berbagai arsip penting terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga arsip yang tercipta harus dilindungi dan diselamatkan, sehingga diperlukan suatu regulasi berupa petunjuk teknis kearsipan.
Maliki berharap dengan adanya petunjuk teknis kearsipan dinamis, semua satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memanfaatkan pedoman tersebut sebagai acuan pengelolaan kearsipan dinamis di unit organisasi masing-masing.
Selain itu PLH Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.
"Penerapan Aplikasi Srikandi di jajaran Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT sudah sampai pada proses pengiriman surat keluar namun masih terdapat beberapa kendala yang belum terjawab sehingga diharapkan dengan kedatangan Tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal dapat menjawab permasalahan yang ada," imbuhnya.
Menutup sambutannya, Maliki menyampaikan terimakasih kepada Tim Biro Umum Sekretariat Jenderal untuk memberikan Penguatan dan Pendampingan terkait Proses Persuratan Srikandi dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, serta berharap para operator pada masing-masing satuan kerja dapat memaksimalkan kesempatan yang ada dengan serius mengikuti kegiatan ini. (HMS/mmm).