Kupang - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Kamis (21/11/2024). Rombongan yang diterima Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki di Ruang Multi Fungsi ini hadir untuk membahas hasil/temuan pada kunjungan di 5 UPT yang sudah dilaksanakan pada Rabu (20/11/2024).
Adapun kelima UPT tersebut adalah Lapas Kelas IIA Kupang, LPP Kelas IIB Kupang, LPKA Klas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, dan Rudenim Kupang. Koordinator Kunjungan, Mariana Amiruddin mengatakan, kunjungan pada 5 UPT tersebut merupakan bagian dari Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Kerjasama ini dilakukan oleh Komnas Perempuan bersama seluruh perwakilan lembaga yang hadir dalam upaya mencegah penyiksaan dan ill treatment (perlakuan buruk) sebagai implementasi dari Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat.
“Kami (Tim KuPP, red) juga telah menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai kementerian/lembaga termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi, serta dengan Polri,” ujarnya.
Menurut Mariana, hasil/temuan yang disampaikan untuk didiskusikan bersama merupakan temuan awal. Pihaknya masih akan menyusun laporan secara lebih lengkap untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait. “Konteksnya bukan negatif, tapi bekerjasama membangun yang lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Hasil/temuan pada kunjungan di 5 UPT selanjutnya dipaparkan oleh perwakilan Tim KuPP, Nugroho. Dikatakan, ada 4 hal yang menjadi fokus pemantauan di lapangan yakni kondisi fisik (bangunan gedung dan sarana prasarana), mekanisme perlindungan kepada warga binaan/deteni dan petugas, kondisi SDM atau personil di Lapas/Rutan/LPKA dan Rudenim, serta prosedur hukum.
Secara umum, fasilitas untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan mekanisme perlindungan dinilai sudah baik. Di Rudenim Kupang walaupun belum ada deteni disabilitas, namun sudah memiliki sel khusus untuk disabilitas. Pihaknya juga menemukan air bersih telah tersedia dengan baik dan memadai walaupun masuk musim kemarau, bahkan di Lapas Kupang tersedia penyulingan air. Demikian pula ventilasi dan sirkulasi udara disebut telah baik pada 5 UPT.
Namun demikian, UPT Pemasyarakatan masih perlu menambah jumlah CCTV, meningkatkan layanan akses kesehatan khususnya pada kesediaan tenaga kesehatan dan kesehatan khusus perempuan, menambah petugas Apoteker di klinik, serta melaksanakan pelatihan-pelatihan HAM dan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
“Kami juga menemukan adanya inisiatif-inisiatif yang menjadi contoh pembelajaran yang baik dan dapat dikembangkan oleh tempat lain,” imbuhnya.
Beberapa praktik baik yang menjadi hasil/temuan kunjungan Tim KuPP diantaranya, Lapas Kupang menyediakan kuliah bagi WBP untuk menjadi pendeta, memiliki fasilitas yang berperspektif HAM seperti jalur khusus disabilitas, WC duduk, dan pojok bermain anak, serta melatih kader-kader kesehatan yang berasal dari WBP. Kemudian LPKA Kupang memiliki perpustakaan digital, orang tua asuh, serta fasilitasi pembuatan KTP dan hak politik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki menyambut positif kunjungan yang dilaksanakan Tim KuPP sebagai bentuk sinergitas pelayanan kepada masyarakat. Hasil/temuan yang telah dipaparkan menjadi masukan yang positif untuk memperbaiki kualitas pelayanan, baik di UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil/temuan Tim KuPP tersebut.
“Diskusi yang menarik ini tentu akan menambah semangat kerja kami di dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dan juga peningkatan SDM. Kami akan terus menerus membuat yang terbaik demi kualitas dari warga binaan dan pegawai di Pemasyarakatan dan Imigrasi,” ujarnya. (Humas/rin)