Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan Pendampingan Penguatan Proses Persuratan Aplikasi SRIKANDI dan Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinamis, di Aula Kanwil, Rabu(18/9/2024). Kegiatan ini dibuka Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone dan menghadirkan narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dan Kepala Divisi Keimigrasian, I.Ismoyo bersama Para Ka.UPT secara virtual melalui aplikasi zoom. Hadir juga secara langsung Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li pada momen pembukaan kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Maliki mengatakan arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, serta berfungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Seiring dengan berjalannya waktu dari sisi kearsipan, Maliki menjelaskan akan terjadi peningkatan jumlah arsip yang membutuhkan tata pengelolaan arsip yang secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pemerintah berkewajiban untuk mengelola arsip yang tercipta dari pelaksanaan tugas dan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, pemerintahan, pelayanan publik dan untuk kepentingan sejarah bangsa,"ujarnya.
Lebih lanjut, Maliki menambahkan kegiatan ini juga memfokuskan pada penguatan proses persuratan aplikasi Srikandi yang dikembangkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Terwujudnya aplikasi ini menjadi salah satu implementasi pelaksanaan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diundangkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018.
Sementara untuk payung hukum dari aplikasi SRIKANDI ini tertuang pada Keputusan Menpan RB RI Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Maliki mengharapkan, seluruh peserta mendapatkan persamaan persepsi, pengertian, penafsiran, dan pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, terwujudnya pengelolaan arsip dinamis secara efektif dan efisian, serta keterpaduan tindakan antara unit kearsipan dengan unit pengolah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis.
"Kiranya peserta mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Apabila ada kendala, segera sampaikan kepada narasumber kegiatan,"tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menyampaikan terima kasih kepada Tim Arsiparis Kanwil NTT yang telah mengundang narasumber dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Upaya ini dilakukan sebagai wujud peran pembina dan pengendali di tingkat wilayah.
"Harapannya narasumber dapat menjelaskan secara detail terkait pengelolaan arsip dinamis dan implementasi dari aplikasi srikandi tersebut selama kegiatan berlangsung,"pesannya.
Hadir juga secara virtual, Kepala Divisi Keimigrasian, I.Ismoyo menekankan bahwa sosialiasasi ini tidak hanya memenuhi target kinerja saja. Namun, juga kepentingan memang harus dilaksanakan semua satker di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, jajaran keimigrasian telah melaksanakan program penyusutan arsip substansi keimigrasian pada tahun 2022 sampau 2023. Tahun ini nantinya juga akan dilaksanakan program yang sama dengan melibatkan Tim Arsiparis Kanwil NTT.
"Kami sampaikan terima kasih atas support dari Setjen Kemenkumham, rekan-rekan kanwil secara khusus kepada arsiparis,"ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan pendampingan dan penguatan proses persuratan melalui aplikasi Srikandi oleh Tim Biro Umum Sekretariat Kementerian Hukum dan HAM bagi seluruh operator kearsipan dan aplikasi Srikandi.