Kupang_Sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas pengelola/operator sentra kekayaan intelektual bertempat di aula kantor wilayah. Rabu (24/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pengelola/operator sentra kekayaan intelektual terkait mekanisme pelayanan berdasarkan ketentuan/standar yang ditetapkan kebijakan terkini terkait kekayaan intelektual.
Bertindak sebagai Moderator dalam pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas pengelola/operator sentra KI yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mohammad Rustham dengan menghadirkan narasumber, Masnin selaku Pranata Komputer Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam kesempatannya, Masnin menyampaikan terkait eksistensi Kekayaan Intelektual yang merupakan salah satu organisasi yang merupakan satu-satunya di Indonesia yang melayani permohonan terkait Merek, Paten, Desain Industri hingga Hak Cipta.
“Sebelum saya masuk kedalam materi pembahasan saya ingin menyampaikan DJKI merupakan satu-satunya organisasi atau lembaga negara di Indonesia yang melayani permohonan terkait Merek, Paten, Desain Industri hingga Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya dalam membuka pembahasan.
Lebih lanjut Masnin menjelaskan terkait sejarah perkembangan aplikasi pendaftaraan KI secara Online, dimana proses awal pendaftaran secara online dilakukan sejak tahan 2017 dan terus menerus dilakukan pembaharuan serta pembenahan di dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pemohon pada DJKI.
Selain itu juga Masnin menjabarkan terkait aplikasi yang ada pada DGIP Online Filing Application dimana pada aplikasi-aplikasi yang ada sudah sangat mempermudah masyarakat dalam melakukan proses permohonan serta keuntungan dari penggunaan aplikasi online layanan DJKI.
Ditambahkan pula layanan online lain yang ada pada DJKI yakni pertama Intellectual Property Marketplace adalah sebuah sistem untuk menawarkan kerja sama atau kolaborasi antara pemilik kekayaan intelektual dan calon investor, yang kedua Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk pengecekan status permohonan KI, yang ketiga Digital Education Learning Management System dan Perpustakaan dan yang keempat adalah Layanan Aduan bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan mengenai pelanggaran KI.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi pengisian permohonan baik merek, paten, desain industri serta hak cipta pada aplikasi yang telah dijelaskan sebelumnya.