Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Evaluasi SOP melalui Aplikasi SOP, Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perencanaan perihal Permintaan Data Admin Satuan Kerja pada Aplikasi e-SOP Kementerian Hukum dan HAM dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Tindak Lanjut Percepatan Kinerja melalui Indikator Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jumat (22/11/2024).
Kegiatan Arahan Teknis yang dilaksanakan secara virtual, dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy didampingi Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Yohanis Bely serta kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Hillon Pisca FoEs bersama operator dan verifikator aplikasi e-SOP pada Kantor Wilayah dengan menghadirkan Surohmat Fai, Penyusun Norma, Standar, prosedur, dan Kriteria pada Biro Perencanaan dan Organisasi selaku narasumber.
Dalam arahannya, Rakhmat menyampaikan harapannya dengan diadakan kegiatan pengarahan terkait teknis penggunaan aplikasi e-SOP ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masing-masing operator dan verifikator sehingga dapat memberikan sumbangsi yang terbaik bagi kemajuan organisasi.
“Dalam arahan terkait teknis penggunaan aplikasi e-SOP, kami berharap masing-masing operator dan verifikator dapat memanfaatkan momentum ini sebagai proses pembelajaran untuk meningkatkan kapasitas dari para operator dan verifikator serta dapat diterapkan penggunaan aplikasi pada masing-masing satuan kerja dan juga kanwil sebagai satuan kerja sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap kemajuan organisasi serta sebagai untuk mencapai target kinerja Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Surohmat Fai selaku narasumber dalam Arahan Teknis penggunaan aplikasi e-SOP menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini penting guna mendukung tercapainya sistem kerja yang lebih efektif dan efisien terutama setelah dilakukannya penyederhanaan birokrasi di unit pusat, dan juga untuk menyeragamkan format SOP yang dimiliki serta sebagai sarana dalam pemantauan data base SOP yang dimiliki satuan kerja Kemenkumham.
Ditambahkan pula, tugas satuan kerja dalam pengelolaan aplikasi e-SOP ini adalah menentukan admin operator, verifikator dan mengaktifkan admin kepala satuan kerja selain itu juga satuan kerja bertugas melakukan pengunggahan data SOP eksisting melakukan evaluasi SOP yang dimiliki satuan kerja serta melakukan perbaikan SOP hasil dari Evaluasi dan menyusun berita acara Evaluasi SOP satuan kerja.
Menutup arahannya Surohmat Fais memberikan penguatan terkait dengan petunjuk operasional penggunaan aplikasi e-SOP Kementerian Hukum dan HAM NTT. (HMS/mmm).