Jakarta - Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Koordinasi dengan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum terkait Pelaksanaan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di wilayah, Kamis (21/11/2024).
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubbid P3HAM, Novebriani S. Sarah dan Pelaksana Bidang HAM, Ririn Bire mendatangi Kantor Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum dan diterima oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, Fitriyani dan Pranata Komputer Ahli Muda, Mohamad Arip dan Pengelola Data, Adi Octaviantara.
Mustafa menyampaikan bahwa sampai dengan akhir tahun tahun 2024 Kanwil belum bisa mengakses Aplikasi SIPKUMHAM, sehingga penentuan judul SIPKUMHAM dilihat dari berita-berita viral yang diambil secara manual dari media cetak atau media online. Dalam penulisan SIPKUMHAM di wilayah, Bidang HAM melibatkan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Mustafa juga menyampaikan kendala dalam penulisan SIPKUMHAM yaitu terkait pedoman tentang pembatasan kata dalam penulisan yang dapat mempengaruhi makna dari penulisan tersebut. “Tim Penulis kami kesulitan untuk menghapus kata ketika jumlah kata yang ditulis itu sudah melewati jumlah yang sesuai dengan pedoman, dan itu bisa mempengaruhi makna dari penulisan tersebut” ujar Mustafa.
Menanggapi hal tersebut, Adi menyampaikan bahwa Aplikasi tersebut masih dalam pengembangan atau maintenance sehingga belum bisa di akses baik di pusat maupun di wilayah. “Untuk penulisan SIPKUMHAM sendiri kami membuat pedoman dengan membatasi kata karena kami mau penulisan itu seperti sebuah jurnal yang isinya padat sehingga mudah dibaca dan mudah dipahami” ujar Adi.
Sebagai penutup, Mustafa menyampaikan terima kasih dan berharap agar komunikasi terkait tugas dan fungsi BSK di wilayah terus terjalin meskipun Kementerian Hukum dan HAM sedang dalam masa transisi.