Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan pendampingan terkait pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Senin (22/07/2024).
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Jonson Siagian menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM seluruh unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan melaksanakan P2HAM.
“Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Kriteria P2HAM terdiri dari ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia,” Jelas Jonson.
Senada dengan Kadiv Yankumham NTT, Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, juga menyampaikan bahwa sesuai dengan data yang diperoleh dari Ditjen HAM, Rutan Kefamenanu telah melakukan pengunggahan data dukung P2HAM hanya saja perlu adanya perbaikan dari data yang kurang serta data dukung yang belum agar segera dilengkapi sebelum batas waktu yaitu bulan September 2024.
Merespon apa yang telah disampaikan Plh. Kepala Rutan Kefamenanu, Yoktan S. Bani, menyampaikan terima kasih atas pendampingan sekaligus memberikan arahan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM dan akan melengkapi kekurangan data dukung serta berusaha memenuhi semua data dukung yang disampaikan.
Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Pendampingan Pelayanan Publik Berbasis HAM Rutan KefamenanuDiakhir arahannya, Jonson mengajak seluruh jajaran Rutan Kefamenanu untuk berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis HAM dalam lingkungan kerja serta mendapatkan hasil terbaik dalam penyampaian data dukung P2HAM tahun 2024.