Larantuka - Divisi Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) kali ini menyambangi Rutan Kelas IIB Larantuka untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Divisi Pemasyarakatan NTT dalam melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Sabtu (24/11/2024).
Memimpin jalannya kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan NTT, Maliki didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Andri Setiawan beserta jajaran melakukan penggeledahan secara menyeluruh kedalam setiap kamar hunian warga binaan dan area sekitarnya yang diawali dengan arahan oleh Maliki.
Dalam arahannya, Maliki meminta kepada seluruh jajaran Rutan Larantuka untuk menggeledah setiap kamar hunian dengan teliti dan saksama sehingga tidak ada satupun barang-barang yang dilewatkan. Ia iuga berharap setelah dilakukannya penggeledahan ini, setiap petugas yang menjalankan tugas dan fungsi di Rutan Larantuka untuk tetap mempertahankan integritasnya agar tidak terjerumus atau kecolongan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan aturan.
“Mari wujudkan setiap program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melaksanakan tusi sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Saya harap semua petuga disini dapat menjaga integritas dan marwah dari instansi sehingga pemberantasan halinar dan narkoba dapat terlaksana dengan maksimal”, ujar Maliki
Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan seluruh warga binaan dan pengecekan serta pernggeledahan di seluruh kamar hunian dan area sekitarnya. Hasilnya ditemukan barang-barang terlarang yang dapat mencegah gangguan keamanan dan ketertiban tersebut dimusnahkan