Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, di Aula Kanwil, Rabu (24/07/2024). Rapat yang dibuka Plh.Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Rakhmat Renaldy yang mewakili Marciana Dominika Jone.
Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo bersama Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Heribertus Pemudadi beserta jajaran
Selain itu, turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.
Ada 1 ranperda dan 3 ranperbup yang akan dibahas dalam pengharmonisasian tersebut, yakni Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024-2043, Ranperbup Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperbup Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperbup Nilai Sewa Reklame.
Renaldy menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah bahwa ranperda dan ranperbup harus memenuhi aspek prosedural, substansi dan teknik untuk dapat dinyatakan harmonis. Namun, apabila ada salah satu aspek saja yang tidak terpenuhi, maka ranperda dan ranperbup dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan perbaikan dan dinyatakan belum harmonis.
Adapun penyusunan ranperda dan ranperbup ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan keterlibatan perancang pada setiap tahapan untuk menyatakan ranperda maupun ranperbup telah harmonis,"ujarnya.
Lebih lanjut, Renaldy menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah maupun Provinsi.
Kegiatan dilanjutkan harmonisasi yang dilakukan oleh Yunus P.S. Bureni. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, tiga hal ini harus sejalan dengan asas Pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Yunus P.S. Bureni, 1 Ranperda dan 3 Ranperbup Kabupaten Sumba Barat Daya akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Adapun catatan penting yang perlu diperhatikan Pemda Sumba Barat Daya terkait aspek teknik perlu penyesuaian teknik perumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Christofel Horo bersama Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya, Heribertus Pemudadi serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni.