Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Indikasi Geografis Tenun NTT, Tim Ahli Indikasi Geografis Kementerian Hukum Lakukan Pemeriksaan Substantif

WhatsApp Image 2024 11 23 at 22.44.44 cd5dcccf

Kupang - Tim Ahli Indikasi Geografis, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI secara Marathon melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Substantif terhadap Permohonan Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU dari Kabupaten Timor Tengan Utara pada tanggal 19 & 20 November 2024 dan dilanjutkan tanggal 21 & 22 November 2024 terhadap Indikasi Geografis Tenun Ikat Amarasi dari Kabupaten Kupang. Hal ini sebagai kelanjutan Proses atas Permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis tersebut. Sesuai Timeline setelah selesai masa Publikasi dan tidak terdapat Komplain maka dilanjutkan dengan Pemeriksaan Substantif untuk mencocokan isi Dokumen Deskripsi dengan Kenyataan dilapangan.

Tim Ahli terdiri dari Tim Ahli, Agus Pardede dan Mariana Molnar Gaborsh, didampingi oleh Ulil Hidayati dan Vera Ismudiarti dari Sub Direktorat Indikasi Geografis serta Dientje Elensia Bule Logo, Analis Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Rangkaian Kegiatan dalam Pemeriksaan Substantif terhadap Tenun Buna TTU berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kabupaten Timor Tengah Utara, dipusatkan di Desa Letmafo Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara. Dihadiri oleh Ketua MPIG Beatrix Elvira Maria Ogom beserta seluruh Pengurus dan anggota MPIG serta perwakilan Penenun, Pedagang, Penyedia bahan baku alamiah dan penyedia alat Tenun sejumlah kurang lebih 100 (seratus) orang penenun yang tersebar di lima kecamatan yaitu Insana, Insana Fafinisu,Insana Utara, Insana Selatan dan Insana Barat dengan membawa seluruh kelengkapan Peralatan.

Pemeriksaan Substantif untuk melihat secara langsung proses Menenun berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Deskripsi Tenun Buna Insana TTU.

photo 2024 11 22 10 16 23

photo 2024 11 23 21 45 52

“Pemeriksaan yang kami lakukan bukan untuk mencari-cari kesalahan Bapak/Ibu melainkan untuk menyempurnakan kekurangan dalam Dokumen Deskripsi sesuai dengan kenyataan di lapangan serta persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi sesuai pedoman sehingga menghasilkan Dokumen Deskripsi yang baik,” ujar Agus.

Tim Ahli meminta agar perwakilan MPIG untuk mendeskripsikan proses pembuatan tenun dari pemintalan benang dari kapas, proses menenun hingga menjadi lembaran kain yang siap digunakan dan dipasarkan. Mariana Molnar Gaborsh memberikan apresiasi atas kegigihan dan keuletan penenun yang terdiri dari kaum perempuan Muda hingga usia lansia, para pedagang/pengepul, desainer dan penyedia bahan baku, alat Tenun dalam menjaga Konsistensi Karakteristik yang menjadi ciri khas Tenun Buna TTU yang membedakan dengan Tenun Buna dari daerah lain, serta memberi petunjuk agar mempertahankan Karakteristik, Mutu dan Reputasi yang menjadi dasar pelindungan terhadap Tenun Buna Insana TTU.

“Pemeriksaan Substantif yang dilakukan berdasarkan pengajuan Permohonan atas Produk Indikasi Geografis Tenun Buna Insana TTU telah melewati proses Pemeriksaan Administratif/Formalitas dan masa Publikasi pada laman Berita Resmi Indikasi Geografis”, tutur Dientje.

Apabila Hasil Pemeriksaan Substantif telah sesuai dengan Dokumen Deskripsi maka Tim Ahli akan mempresentasikan pada sidang Pleno para Tim Ahli di tingkat Kementerian Hukum RI, untuk memperoleh persetujuan apakah layak diberikan Sertifikat Indikasi Geografis sebagai wujud Pelindungan Hukum terhadap Tenunan dari klaim pihak lain, dan Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Perlindungan diberikan sepanjang karakteristik, reputasi dan mutu produk masih terjaga, lanjut Dientje. Beatrix Elvira Maria Ogom selaku Ketua MPIG Tenun Buna TTU berharap kiranya Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Buna Insana segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Pemeriksaan substantif dilanjutkan terhadap Tenun Ikat Amarasi Kupang, Kamis (21/11/2024). Tim melakukan pemeriksaan yang sama di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Amarasi Barat pada kelompok Tenun Ikat Kanie’e, dan Kelompok Penenun Narwastu (Baun) serta Kelompok Tenun di Kecamatan Amarasi (Oekabiti). Kemudian Tim melakukan Evaluasi terhadap Hasil Pemeriksaan Substantif di Aula Rumah Jabatan Bupati Kupang yang dihadiri langsung oleh PLT Bupati Kupang Alexon Lumba dan Pengurus MPIG serta perwakilan Penenun, untuk menyempurnakan Dokumen Deskripsi Tenun Ikat Amarasi Kupang Jumat (22/11/2024).

WhatsApp Image 2024 11 23 at 22.46.34 4e216b0d

WhatsApp Image 2024 11 23 at 22.45.06 a00aecb9

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI