Kupang_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, melalui Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBN serta Evaluasi Pembayaran Digital KPPN Kupang Semester I Tahun 2024. Rabu (12/06/2024).
Didampingi Madeline Ararat Malewa JFU Penata Keuangan pada Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Kegiatan yang dilangsungkan pada Hotel Aston Kupang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, Masta Boru Manurung.
Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi ini menyampaikan terkait evaluasi pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja mitra KPPN Kupang. “Secara umum, sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, terdapat 3 aspek yang diukur yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, selain ketiga aspek yang disebutkan ada juga 8 indikator lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Masta selaku Kepala KPPN Kupang juga membahas terkait reformulasi ataupun perbedaan antara Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Erni Mamo Li sebagai perwakilan dari satuan kerja mitra KPPN Kupang menyampaikan paparan sebagai bahan sharing tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT terkait dengan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
“Kanwil Kemenkumham NTT terdiri dari 27 satuan kerja, yang terdiri dari 35 Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), telah melakukan realisasi anggaran sampai dengan tanggal 7 Juni 2024 sebesar 36,33 % dari total Pagu Rp193,980,757,000 ,” ujar Erni.
Selain itu Erni, juga menyampaikan terkait capaian kinerja Kanwil Kemenkumham NTT di Tahun 2023 dan 2024 lewat penghargaan-penghargaan yang telah diterima baik Internal Kemenkumham RI maupun eskternal dari DJPB Provinsi NTT maupun dari KPPN Kupang.
Sementara itu, Erni juga menyampaikan tentang sumber daya manusia pengelola keuangan masih terdapat pengelola keuangan yang ijazah SMA, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran Jabatan Fungsional pengelola Keuangan dan juga masih terdapat satuan kerja yang PPK belum memiliki sertifikat PPK. Sehingga pihaknya terus mendorong satuan kerja untuk mengikuti diklat baik Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, PPK dan PPSPM.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li juga menjelaskan terkait Pagu dan Realisasi 2024, Grafik Trend Penyerapan Anggaran, Implementasi Pembayaran Digital pada Kanwil Kemenkumham NTT serta isu-isu strategis lainya.
Menutup pemaparannya Erni berharap kebijakan terkait Produk Dalam Negeri (PDN)i agar dapat ditinjau kembali, sehingga pengadaan sarana dan prasarana di satuan kerja spesifikasinya sesuai dengan yang dibutuhkan dan menyampaikan komitmen agar kedepannya setiap satuan kerja yang ada pada lingkup Kanwil Kemenkumham NTT dapat menggunakan Digipay Satu untuk mendukung transaksi Digital.