Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalisasi Pembinaan Desa Binaan Imigrasi, Kanwil Kemenkumham NTT Ikuti Rapat Penegasan Pelaporan Desa Binaan Imigrasi

WhatsApp_Image_2024-06-11_at_16.51.50.jpeg

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengikuti rapat Penegasan Pelaporan Desa Binaan Imigrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI di Ruang Rapat, Selasa (11/06/2024). Rapat ini diikuti Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan bersama jajaran Divisi Keimigrasian.

Narasumber dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Andriw Guntur Suryadarma menyampaikan rapat tersebut dilaksanakan guna membahas penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi Tahun Anggaran 2024 oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kemenkumham RI. Ia menyampaikan dalam penyelenggaraan Desa Binaan Imigrasi, kegiatan pembinaan akan dilakukan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) ataupun Kantor Imigrasi.

WhatsApp_Image_2024-06-11_at_16.51.50_1.jpeg

“Diharapkan pemberian Informasi yang disampaikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) ataupun Kantor Imigrasi terkait aturan-aturan Keimigrasian dan perkembangan yang terjadi dalam isu-isu Keimigrasian dapat digunakan sebagai early warning system,” ujarnya.

Ia menambahkan adapun isu-isu yang harus disampaikan mengenai penyalahgunaan TPPO dan TPPM dan juga Tata cara mendapatkan Paspor dan berpergian keluar negeri bagi WNI yang baik dan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu menyampaikan kepada masyarakat tata cara pelaporan jika terdapat wagar asing yang melakukan pelanggaran.,

WhatsApp_Image_2024-06-11_at_16.52.15.jpeg

“Terkait informasi yang wajib disampaikan saat pelaksanaan sosialisasi Keimigrasian, UPT Keimigrasian dapat menambah informasi lainnya dengan melihat situasi dan kondisi di masing-masing UPT Keimigrasian,” tambahnya.

Selain menyampaikan informasi PIMPASA juga harus melaporkan kegiatan Desa Binaan lmigrasi dapat melalui Laporan Harian lntelijen meliputi koordinasi, rencana pembentukan, ATHG terhadap rencana pembentukan desa Binaan lmigrasi. Tidak lupa ia menyampaikan untuk selalu melakukan publikasi baik melalui media cetak maupun media elektronik untuk penyampaian informasi yang lebih luas.

“Diharapkan seluruh pelaksanaan rangkaian kegiatan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi agar dapat dipublikasikan melalui media massa online maupun cetak,” tutupnya.

WhatsApp_Image_2024-06-11_at_16.52.15_1.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI