Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Kabupaten Rote Ndao

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_15.04.32_ae7ad8bf.jpg 

Baa, (12/6/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah pimpinan Marciana D. Jone, melalui Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, didampingi JFU Bidang HAM, Lodywik M. Malle dan Simon CH. Manafe melaksanakan kegiatan rapat Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Rote Ndao, Arison Tomasui.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendampingi Pemda Kabupaten Rote Ndao untuk persiapan pelaksanaan pelaporan Aksi HAM tahun 2024 khususnya pada periode pelaporan B08.

Kepala Bidang HAM selanjutnya menyampaikan hasil Capaian Aksi HAM Pemda Kabupaten Rote Ndao Periode Pelaporan B04 tahun 2024. Aksi 1 Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah, dengan nilai 15. Aksi 2 Optimalisasi Layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang berhadapan dengan hukum, dengan nilai 100. Aksi 3 Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk Peserta didik Penyandang Disabilitas, nilai 60, Aksi 4, Menyediakan layanan kesehatan jiwa yang memenuhi standar pelayanan minimum di pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama, nilai 100, Aksi 5, Implementasi Pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya, dengan nilai 70. Aksi 6 Membangun sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Permenhub 98/ 2017 pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah, dengan nilai 15 sehingga Kabupaten Rote Ndao mempunyai nilai rata-rata Aksi HAM B04 yakni 60.

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_15.04.31_9a0aa764.jpg

Selanjutnya, Mustafa juga menyampaikan materi terkait Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025. Mustafa menjelaskan peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. Selain itu terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kotayang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus diluar kegiatan rutin. "Kegiatan pada hari ini merupakan upaya untuk menciptakan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun P5HAM di daerah," ujarnya.

Mustafa mengatakan fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM. P5HAM yang mengatur 4 (empat) kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan Masyarakat adat. Mustafa menambahkan ditahun ini terdapat 6 Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Rote Ndao. Dijelaskannya, dari 6 Aksi tersebut yang menjadi aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah; Melakukan revisi, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perUndang-Undangn yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah. Kemudian Aksi HAM bagi anak yaitu melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan Konvesi Hak Anak; dan rencana aksi bagi penyandang disabilitas yaitu mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas disektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan Swasta; Menyediakan layanan pendidikan inklusif yang eksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang ayak untuk peserta didik penyandang disabilitas; Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya; serta Membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

"Semua Aksi HAM tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM di daerah," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang hadir.

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_15.04.30_ca94b06a.jpg

WhatsApp_Image_2024-06-12_at_15.04.31_e33a7ec0.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI