Kupang_Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai badan yang memiliki tugas melakukan Pembinaan Hukum Nasional, yakni menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu upaya untuk mencapai Pembinaan Hukum Nasional sebagaimana cita-cita Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, BPHN melakukan sertifikasi kepatuhan hukum terhadap Pemerintahan Desa dan Kelurahan, dengan menggelar kegiatan bertemakan “Diskusi Publik Sertifikasi Kepatuhan Hukum Kategori Desa/Kelurahan serta ToT Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum”. Selasa (23/07/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dibawah Kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone, diantaranya JFT Analis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, serta juga diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Lurah dan Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menyampaikan keterbatasan ruang dan waktu bukan menjadi penghalang bagi terlaksananya kegiatan ini, sehingga kegiatan penting ini yang diselenggarakan secara virtual, hendaknya tidak mengurangi arti dan hikmah dari pelaksanaannya kegiatan ini.
“Hukum merupakan salah satu alat bagi masyarakat untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam usaha pencapaian tujuan negara yakni kesejahteraan masyarakat, tujuan tersebut dilakukan dengan mendorong pembangunan melalui aspek diantaranya ekonomi, sosial budaya, politik dan hak asasi manusia,” lanjutnya dalam membuka kegiatan diskusi tersebut.
Lebih lanjut pihaknya juga menyampaikan peran hukum sebagai fondasi bernegara menjadi penting untuk dicintai dan diperhatikan pelaksanaan hukum menjadi lebih maksimal di dalam bernegara.
Dikatakan juga peran penting dari hukum dalam pembangunan kesejahteraan sebagai tujuan bernegara dapat dilihat dari perlindungan hak kepemilikan, mengatur hubungan bisnis antara para pihak, mendorong inovasi dan persaingan yang adil dan sehat, menjaga stabilitas pasar, dan yang terakhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Bantuan Hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum didalam masyarakat dari delik-delik hukum yang diberlakukan, singkatnya kepatuhan adalah kepatutan terhadap hukum oleh masyarakat,” ungkapnya.
Menutup sambutannya pihaknya berharap dengan penyelenggaraan kegiatan ini dapat menjadi penyemangat dalam memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Sementara itu , I Gusti Putu Milawati selaku sekretaris BPHN dalam kesempatannya menyampaikan agar para JFT yang berada di kantor wilayah dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibahas pada kesempatan kali ini, sehingga diharapkan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari BPHN sebagai salah satu Unit Eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan penyebarluasan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini.
“Saya berharap teman fungsional tertentu baik itu analis hukum dan juga penyuluh hukum serta perancang dapat membantu menyebarluaskan informasi terkait agenda dalam diskusi hari ini serta dapat menjadi partner dari para kepala desa untuk menyusun indikator maupun instrumen terkait kepatuhan hukum ini,” ungkapnya. (HMS/mmm)