Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bidang HAM melaksanakan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM dengan topik yang di ambil “Pencegahan dan Penanganan Penyelundupan Orang Asing di Wilayah Nusa Tenggara Timur’.
Dalam pelaksanaanya, Tim SIPKUMHAM melaksanakan verifikasi data lapangan pada beberapa instansi terkait, salah satunya adalah Subdit IV Ditreskrimum POLDA NTT Selasa,23/7/2024.
Tim yang terdiri dari Novebriani S. Sarah (Kasubbid P3HAM), Nelci F. Septory (Perancang Perundang-Undangan Ahli Pertama), dan Ririn Bire (Pelaksana Bidang HAM) mendatangi POLDA NTT yang diterima oleh Kasubbag Renmin, Kunradus, dan didampingi oleh anggota pada Subdit IV Unit TTPO dan People Smuggling. Pada kesempatannya Novebriani menyampaikan bahwa penyelundupan orang asing menjadi perhatian untuk dianalisis karena sudah terdapat beberapa pemberitaan terkait kasus penyelendupan orang asing yang terdampar di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingat letak NTT yang strategis secara geografis karena berbatasan langsung dengan 2 (dua) negara yaitu Australia dan Timor Leste.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy menyampaikan bahwa kapal imigran lebih sering terdampar di perairan pulau Rote karena sudah lebih dulu ditolak oleh Australia.
“Kapal imigran tersebut diberikan bahan bakar yang cukup sehingga biasanya kapal akan kehabisan bahan bakar ketika sudah sampai di Rote ataupun di Kupang khususnya di Pantai Tablolong, dan pada akhirnya para imigran tersebut akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum yakni pihak Kepolisian ataupun oleh Imigrasi Kupang”ujanya.
Lebih lanjut Ferdy menyampaikan bahwa informasi terkait penyelundupan orang biasanya didapat dari warga sekitar ataupun dari pihak Australia langsung, tetapi Autralia memberikan informasi setelah mereka menolak kapal imigran tersebut.
Sebagai penutup, Ferdy menyampaikan bahwa kendala yang sering ditemui dalam menangani kasus penyelundupan WNA adalah penggunaan bahasa, sehingga pihak Kepolisian harus menunggu penerjemah baru bisa dilakukan penyeldikan lebih lanjut.