Labuan Bajo - Masyarakat perlu mengetahui dan memahami kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah selesai masa jaminan. Terutama untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Materi terkait layanan fidusia disampaikan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham NTT, Regina A. Siga, Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, Paulus S. Nitbani, dan Pejabat Notaris, Emmanuel Mali dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).
Regina mengatakan, pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia penting dilakukan agar debitur (pemberi fidusia, red) dapat menjaminkan kembali benda miliknya sebagai Jaminan Fidusia. Selain itu, kreditur (penerima fidusia, red) yang sama atau kreditur lainnya juga dapat mendaftarkan kembali Jaminan Fidusia tersebut.
“Pemberitahuan mengenai hapusnya Jaminan Fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia,” ujarnya.
Regina menambahkan, penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan ketika utang yang dijaminkan dengan fidusia sudah lunas atau terhapus. Selain itu, ketika ada pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia ataupun karena musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehingga harus segera dilakukan penghapusan.
“Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Menurut Regina, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen memberikan kemudahan setiap pengguna layanan Jaminan Fidusia dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Dalam hal ini, penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia atau roya termasuk penginputan data, pendaftaran Jaminan Fidusia, dan perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui Aplikasi Fidusia Online. Upaya ini juga diharapkan dapat menghasilkan data Jaminan Fidusia yang akurat, valid, dan berkepastian hukum.
Paulus S. Nitbani menambahkan, penghapusan sertifikat pada Aplikasi Fidusia Online dapat dilakukan melalui pengguna layanan Notaris ataupun Korporasi dan Ritel. Aplikasi Fidusia Online diakses pada url : https://fidusia.ahu.go.id.
Sementara itu, Emmanuel Mali mengatakan, Jaminan Fidusia berbeda dengan gadai karena debitur sebagai pemilik, tetap menguasai benda jaminan. Ciri-ciri lainnya, Jaminan Fidusia sebagai jaminan pelunasan utang merupakan perjanjian tambahan atau ikutan yang lahir dan berakhirnya tergantung perjanjian pokoknya. Dimana obyek Jaminan Fidusia bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak.
“Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia” ujarnya.
Akta tersebut, lanjut Emmanuel, selanjutnya digunakan untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia guna mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembuatan akta notaris. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penerima fidusia berhak menjual benda yang menjadi obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri, apabila debitur cidera janji,” imbuhnya.
Emmanuel menambahkan, pemberi fidusia juga wajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak mau menyerahkan saat eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Bila perlu, penerima fidusia bahkan dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang.
“Bila hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan kepada pemberi fidusia. Namun jika tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar,” jelasnya. (Humas/rin)