Kupang- Kanwil Kemenkumham NTT di bawah kepemimpinan Marciana Dominica Jone melalui Bidang HAM melakukan Kegiatan Koordinasi Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM Semester II di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Senin (22/7/2024).
Dalam pelaksanaannya, anggota Tim SIPKUMHAM yang terdiri dari Kepala Subbidang P3 Hukum dan HAM Novebriani S. Sarah, bersama Perancang Ahli Pertama Nelci F. Septory dan Pelaksana pada Bidang HAM Maria Ayu C. Dewi Lose melaksanakan Koordinasi Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Markus Lenggo Rindingpadang dan didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Andrianto P. Ndoda.
Kepala Subbidang P3 Hukum dan HAM Novebriani S. Sarah menyampaikan bahwa pada Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham NTT, salah satu kegiatan utama adalah melakukan analisis kebijakan. Salah satu alat yang digunakan dalam kegiatan ini adalah SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) yang merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung proses penelitian, analisis, dan pengambilan keputusan terkait hukum dan HAM.
“Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah yang memiliki posisi geografis strategis, dekat dengan negara lain seperti Timor Leste dan Australia. Hal ini menjadikan NTT sebagai salah satu jalur potensial bagi penyelundupan orang asing. Oleh karena itu, analisis kebijakan semester II difokuskan pada pencegahan dan penanganan penyelundupan orang asing untuk mengidentifikasi tantangan yang ada, mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan, serta merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengatasi masalah tersebut.” Ujar Novebriani.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim SIPKUMHAM turun ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang dengan tujuan untuk melakukan verifikasi data terkait permasalahan penyelundupan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan mengumpulkan data dan informasi secara langsung terkait kasus penyelundupan orang asing, memverifikasi keakuratan dan validitas data yang telah dikumpulkan sebelumnya serta Mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh petugas imigrasi dalam menangani kasus penyelundupan.
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Markus Lenggo Rindingpadang juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah bekerja sama dengan instansi terkait yang masuk dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) untuk pencegahan penyelundupan orang.
“Pencegahan kasus penyelundupan orang yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dilakukan dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan titik-titik rawan penyelundupan dan juga Bekerjasama dengan pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan.” Ujar Markus
Lebih jelasnya disampaikan bahwa Timpora dibentuk di berbagai tingkatan pemerintahan, yaitu kecamatan, kabupaten, dan provinsi, dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan lingkup wilayahnya.
Timpora di tingkat kecamatan terdiri dari pejabat-pejabat terkait di lingkungan kecamatan, termasuk camat, kepala desa/lurah, dan aparat keamanan setempat. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan langsung di lapangan serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing kepada pihak yang berwenang.
Timpora di tingkat kabupaten/kota melibatkan pejabat dari berbagai instansi, seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, imigrasi, kepolisian, dan aparat keamanan lainnya. Fokusnya adalah koordinasi antar instansi untuk memastikan kebijakan pengawasan orang asing berjalan efektif dan efisien.
Timpora tingkat provinsi melibatkan pejabat tinggi dari berbagai instansi pemerintahan di provinsi, termasuk Kanwil Kemenkumham, dinas terkait, dan kepolisian daerah. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan pengawasan orang asing di tingkat provinsi, serta koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
Sebagai penutup, Novebriani menyampaikan bahwa hasil dari analisis ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat untuk penyusunan dan implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam menangani penyelundupan orang. Kerjasama antara berbagai pihak, baik itu dari instansi pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan kita bersama.