Labuan Bajo - Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Zasgo ini mengangkat tema Jaminan Fidusia dengan sub tema “Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia yang Telah Selesai Masa Jaminan”.
Ismoyo mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya ketika telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan. Salah satunya kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah selesai masa jaminan untuk menghindari terjadinya Fidusia ganda. Terutama masyarakat yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.
“Kurangnya pemahaman masyarakat berpotensi menyebabkan terjadinya permasalahan hukum di bidang fidusia di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ismoyo, juga masih banyak Pemberi Fidusia atau Debitur yang tidak mengetahui aturan hukum Jaminan Fidusia sehingga tanpa disadari melakukan tindak pidana di bidang fidusia. Misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk berbagi informasi dan memperluas pemahaman kepada masyarakat terhadap Layanan Fidusia khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum di bidang fidusia,” jelasnya.
Ketua Panitia Kegiatan, Arnolus Bailao mengatakan, Sosialisasi Layanan Fidusia menghadirkan tiga orang narasumber. Dari Kanwil Kemenkumham NTT yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham NTT, Regina A. Siga serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, Paulus S. Nitbani, dan Pejabat Notaris, Emmanuel Mali. Para narasumber, masing-masing membawakan materi terkait Penghapusan Jaminan Fidusia, Aplikasi Penghapusan Jaminan fidusia, dan Peran Notaris terkait Layanan Fidusia Online.
“Sosialisasi utamanya menyasar masyarakat dari kalangan Perbankan, Finance, Koperasi, dan Notaris,” ujarnya.
Dengan lebih memahami layanan fidusia, lanjut Arnol, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan manfaat dari Jaminan Fidusia. Terlebih, Jaminan Fidusia yang didasari atas kepercayaan ini banyak digunakan dalam dunia usaha. Debitur diberikan kemudahan karena benda yang dijaminkan masih berada pada penguasaannya sehingga masih bisa digunakan untuk kegiatan usaha guna melunasi hutangnya kepada kreditur. (Humas/rin)