Labuan Bajo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo melaksanakan Patroli Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi NTT Semester II Tahun 2024, Senin (22/7/2024). Patroli melibatkan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat, Bea Cukai Labuan Bajo, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo, Badan Intelijen Nasional (BIN) Manggarai Barat serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Manggarai Barat.
Sebelum memulai patroli gabungan, terlebih dahulu dilaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone. Dikatakan, Patroli Gabungan Tim Pora Provinsi tidak hanya sekedar berbasis anggaran, namun juga ada hasil yang didapatkan. Pihaknya berharap Patroli Gabungan Tim Pora di wilayah perairan Manggarai Barat dapat mendeteksi dan melakukan pencegahan terhadap pergerakan orang asing.
“Wilayah Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah kepulauan. Dengan banyaknya pulau-pulau, tidak menutup kemungkinan adanya orang asing yang menetap di wilayah NTT, terlebih di Manggarai Barat dengan izin tinggal yang sudah habis, atau yang masuk dengan ilegal tanpa terdeteksi,” ujarnya.
Patroli Gabungan wilayah Perairan Manggarai Barat dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal wisata (kapal yacht) yang bersandar di sekitar wilayah perairan Labuan Bajo, diantaranya Scuba Spa, Katharina dan Le Costa. Didapati satu Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris sebagai Cruise Manager pada kapal Scuba Spa dengan Izin Tinggal Terbatas yang sesuai. Pada Kapal lainnya tidak ditemukan adanya pekerja asing maupun indikasi pelanggaran keimigrasian yang terjadi.
Tim Patroli Gabungan melanjutkan operasi terhadap penginapan-penginapan yang berada di pulau-pulau sekitar wilayah Kabupaten Manggarai Barat, diantaranya Sudamala Resort Seraya, The Seraya serta Le Pirate. Banyak Warga Negara Asing yang menginap pada penginapan tersebut, sehingga tim juga melakukan diseminasi informasi terkait pelaporan orang asing sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011. Undang-Undang mengamanatkan pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas, serta menegaskan pidana yang dapat dikenakan jika tidak melaporkan keberadaan WNA pada penginapannya.
Selain pengawasan dan pemeriksaan, Tim Patroli Gabungan juga memberikan himbauan kepada pemilik kapal wisata serta pengurus penginapan untuk memastikan keabsahan dan validitas dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh pengunjung serta pekerja asing. Pada Patroli Gabungan Tim Pora Tingkat Provinsi NTT Semester II Tahun 2024 kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, mengatakan, pelaksanaan Patroli Gabungan Tim Pora di wilayah perairan Manggarai Barat dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah NTT, khususnya di Manggarai Barat. “Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya pencegahan dini atas pelanggaran keimigrasian yang sekiranya dapat terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya.