Kupang - Bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kupang, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) melaksanakan pembinaan sekaligus pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Selasa (16/07/2024).
Tim Kantor Wilayah kemenkumham NTT terdiri dari Bernadete Benedictus, selaku Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Yopi A. Raga, Selaku penyuluh Hukum Muda, beserta Hironimus, Khaedir, karol Ndopo, dan Brian Jati Purbanigtyas masing-masing sebagai pelaksana pada Kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Bernadete menerangkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum Masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui kegiatan pembentukan Desa/Kelurahan sadar Hukum. Pembentukan Kelompok Kadarkum merupakan cikal bakal lahirnya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kelompok kadarkum sendiri merupakan wadah yang berfungsi untuk menghimpun masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri diharapkan akan dapat menjadi corong pemerintah untuk menyampaikan informasi hukum kepada Masyarakat sehingga harapan akan terwujudnya kesadaran hukum Masyarakat dapat tercapai.
Kegiatan pembentukan kadarkum pada kesempatan ini difokuskan pada lima Desa yang ada di Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang yaitu Desa Tanah Merah, Desa Manusaik, Desa Tuapukan, Desa Mata Air dan Desa Oebelo. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sebanyak 25 orang terdiri dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMD, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini, Yopi Aleksander Raga yang menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemilihan materi bantuan hukum ini karena disadari bahwa sejak pelaksanaan kegiatan bantuan hukum pada tahun 2012 sampai saat ini masih banyak Masyarakat yang belum mengetahui adanya program bantuan hukum ini. Pemateri menekankan bahwa bantuan hukum ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut bayaran dan hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk kategori miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya surat Keterangan Tidak Mampu/miskin yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah yang berwenang.
Materi kedua yang dibawakan oleh Brian Jati Purbanintyas tentang Pembentukan dan Peran serta Fungsi Kelompok Kadarkum, dijelaskan bahwa syarat utama sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah pembentukan minimal 1 kelompok Kadarkum di setiap desa/kelurahan dengan anggota minimal 15 Orang. Anggota Kelompok Kadarkum dapat berasal dari unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (Ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkupnya.
"Setelah Kelompok Kadarkum dibentuk perlu diberikan pembinaan secara berkala baik oleh Kanwil Kemenkumham NTT maupun Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya dengan mekanisme penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung agar Kelompok Kadarkum ini ditingkatkan ke desa/kelurahan binaan sampai diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum", ungkap Brian.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Yane Paoe menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang telah melaksanakan Upaya peningkatan kesadaran hukum Masyarakat melalui kegiatan pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Disampaikan bahwa di Kabupaten Kupang sudah ada 10 desa/kelurahan yang telah diresmikan pada tahun 2013 sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Beliau berharap akan ada penambahan Desa/kelurahan Sadar Hukum pada tahun mendatang dan kolaborasi ada Kanwil dan Pemkab Kupang dapat terus berjalan dengan baik.