Malaka - Dalam rangka mengevaluasi pelaporan Aksi HAM periode pelaporan April 2024 dan pendampingan persiapan pelaporan Aksi HAM pada periode pelaporan bulan Agustus 2024 nanti, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melaksanakan Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Aksi HAM di wilayah Kabupaten Malaka, Senin (17/07/2024).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D, Jone, Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jonson Siagian, didampingi oleh Kepala Bidang Ham, Mustafa Beleng beserta pelaksana Bidang HAM Simon CH, Manafe, di sambut oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Malaka, Yohanis Petrus Seran.
Jonson Siagian menjelaskan perlunya memperoleh data dan informasi pelaporan Aksi HAM dari Bagian Hukum, serta apa saja yang menjadi kendala dalam melakukan pelaporan Aksi HAM.
“Sebenarnya pelaporan Aksi HAM tersebut merupakan Amanah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021 – 2025 karena pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kantor Staf Presiden perlu mengetahui bagaimana pemerintah daerah secara keseluruhan mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di daerahnya.
Jonson menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT selalu siap serta tetap mendorong dan mendampingi pemerintah kabupaten Malaka dalam rangka persiapan pelaporan Aksi HAM pada periode bulan Agustus dan seterusnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendampingi pemerintah Kabupaten Malaka untuk persiapan pelaksanaan pelaporan Aksi HAM tahun 2024 khusus pada periode pelaporan B08.
“Kami Pemerintah Kabupaten Malaka mempunyai kendala yaitu belum memahami terkait pengisian dan kurangnya data dukung terkait pelaporan aksi HAM B04 ini. Oleh karena kedepannya kami berharap kerjasama dengan Kanwil kemenkumham NTT agar pelaporan aksi HAM bisa berjalan dengan baik”, Yohanis