Jakarta - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra mengajak jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia aktif mengimplementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024. Permenkumham ini mengatur tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Substansi mengenai Permenkumham disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen (Rakordal Dukman) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 di Ballroom hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Rabu (17/7/2024). Seluruh jajaran Kemenkumham diharapkan dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan Permenkumham 16/2024 dengan baik.
“Permenkumham ini memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Dhahana di hadapan peserta Rakordal yang terdiri dari Karo/Kapusdatin Setjen, Sekretaris Unit Utama dan Irwil Itjen, Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Bagian Program dan Humas pada 33 Kanwil se-Indonesia. Termasuk Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang hadir langsung bersama Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy dan Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely.
Dhahana menambahkan, prinsip HAM diantaranya bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan, dan non-diskriminatif. Integrasi prinsip dan nilai HAM dalam materi muatan peraturan perundang-undangan (regulasi nasional, red) merupakan upaya untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5 HAM).
“Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik,” jelasnya.
Di Kantor Wilayah, lanjut Dhahana, Permenkumham ini digunakan sebagai acuan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan pejabat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya saat melakukan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, tapi juga dalam menganalisis peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM.
“Permenkumham 16/2024 memuat materi muatan HAM, baik dalam bidang hak sipil dan hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” paparnya.
Menurut Dhahana, langkah-langkah mengintegrasikan muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diawali dengan menyusun konsep umum. Setelah itu, dilakukan penyusunan konsep HAM dan penormaan yang mengintegrasikan instrumen HAM. (Humas/rin)