Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum, Rabu(6/11/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian secara mandiri melalui aplikasi zoom.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan baik ahli muda dan pertama, di Aula Kanwil.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej yang kerap disapa Eddy, mengatakan keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sangatlah penting dalam sistem hukum Indonesia.
"Jantung utama Kementerian Hukum ada pada Direktorat Perancang Perundangan-Undangan, karena untuk menghasilkan peraturan yang jelas dan mudah dipahami, kita membutuhkan perumusan yang mendetail,"ucapnya.
Dilihat dari perspektif teori Hukum Murni, Eddy menjelaskan bahwa keadilan itu sesungguhnya terletak pada proses pembentukan dan pelaksanaan undang-undang serta peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Eddy juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi perubahan struktural yang terjadi di kementerian, fokus utama harus tetap pada penguatan kapasitas Perancang Perundang-Undangan.
"Ke depan, pembagian tugas kementerian akan berdampak pada daerah, yang harus bisa menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Eddy memberikan apresiasi tinggi kepada para Perancang Perundang-Undangan atas kontribusinya yang sangat berarti dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone mengajukan pertanyaan terkait kepastian memperbolehkan pejabat fungsional dalam jabatan non manajerial boleh merangkap jabatan dengan jabatan manajerial. Hal ini mengingat masih terdapat adanya salah persepsi yang berkembang di lingkungan kerja.
Eddy menjawab bahwa selama pelaksanaan jabatan fungsional yang diemban tidak ada conflict of interest dengan jabatan struktural yang diemban serta tidak menyalahi peraturan pemerintah.
"Tidak menjadi soal bagi saya, jika memang seorang perancang merangkap jabatan struktural. Apalagi kalau memang peraturan pemerintah membolehkan hal itu. Apalagi jabatan fungsional itu mendukung jabatan struktural yang diemban oleh seseorang,"pungkasnya.