Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Wamen Hukum Apresiasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia

 wamen hukum

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Wakil Menteri Hukum, Rabu(6/11/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian secara mandiri melalui aplikasi zoom.

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan baik ahli muda dan pertama, di Aula Kanwil.

kakanwil marciana zoom

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej yang kerap disapa Eddy, mengatakan keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan sangatlah penting dalam sistem hukum Indonesia.

"Jantung utama Kementerian Hukum ada pada Direktorat Perancang Perundangan-Undangan, karena untuk menghasilkan peraturan yang jelas dan mudah dipahami, kita membutuhkan perumusan yang mendetail,"ucapnya.

kadivmin dkk

kadiyankumham

Dilihat dari perspektif teori Hukum Murni, Eddy menjelaskan bahwa keadilan itu sesungguhnya terletak pada proses pembentukan dan pelaksanaan undang-undang serta peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Eddy juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi perubahan struktural yang terjadi di kementerian, fokus utama harus tetap pada penguatan kapasitas Perancang Perundang-Undangan.

"Ke depan, pembagian tugas kementerian akan berdampak pada daerah, yang harus bisa menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Eddy memberikan apresiasi tinggi kepada para Perancang Perundang-Undangan atas kontribusinya yang sangat berarti dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone mengajukan pertanyaan terkait kepastian memperbolehkan pejabat fungsional dalam jabatan non manajerial boleh merangkap jabatan dengan jabatan manajerial. Hal ini mengingat masih terdapat adanya salah persepsi yang berkembang di lingkungan kerja.

kakanwil tanya

Eddy menjawab bahwa selama pelaksanaan jabatan fungsional yang diemban tidak ada conflict of interest dengan jabatan struktural yang diemban serta tidak menyalahi peraturan pemerintah.

"Tidak menjadi soal bagi saya, jika memang seorang perancang merangkap jabatan struktural. Apalagi kalau memang peraturan pemerintah membolehkan hal itu. Apalagi jabatan fungsional itu mendukung jabatan struktural yang diemban oleh seseorang,"pungkasnya.

penguatan perancang

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI