Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat inventarisasi dan monitoring evaluasi (monev) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Multi Fungsi, Kamis (7/11/2024). Rapat yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni ini melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Bagian Hukum Kota Kupang.
Yunus mengatakan, Propemperda dan Prolegda (Program Legislasi Daerah) memiliki posisi strategis dalam penataan regulasi daerah. Salah satu aspek penting dalam penyusunan Propemperda adalah konektivitas antara sistem pemerintahan dan sistem hukum. Dalam hal ini, harus dilihat apakah keberadaan peraturan nantinya mendukung penyelenggaraan pembangunan di daerah atau tidak.
“Hal ini karena ada sasaran-sasaran, strategi tertentu yang harus dicapai dalam perencanaan pembangunan, dan untuk mendukung itu perlu adanya supporting secara regulasi di dalam sistem hukum,” ujarnya.
Sebelum menyusun Propemperda, lanjut Yunus, harus ada kajian singkat dari pemrakarsa (inisiator) mengenai urgensi materi muatan rancangan peraturan daerah. Setelah masuk dalam Propemperda, terdapat beberapa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus diikuti. Mulai dari penyusunan naskah akademik, penyusunan ranperda, sampai dengan pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
“Di penataan regulasi, ada beberapa metode yang bisa digunakan dan bisa terintegrasi dalam siklus pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, metode kaji ulang peraturan. Hasil kaji ulang itu yang dituangkan dalam Propemperda,” imbuhnya. (Humas/rin)