Jakarta - Kepala Desa/Lurah yang terpilih mewakili Provinsi NTT dalam ajang Paralegal Justice Award 2024 menorehkan prestasi gemilang. Tahun ini, NTT mengirimkan 2 orang wakilnya yaitu Lurah Nunbaun Sabu, Kota Kupang, Rongsly Foeh dan Kepala Desa Tebara, Kabupaten Sumba Barat, Mathen Ragowino Bira. Lurah Nunbaun Sabu meraih gelar tertinggi yaitu Paralegal Justice Award 2024 karena mendapatkan anugerah Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagadhita secara bersamaan. Sedangkan Kepala Desa Tebara meraih gelar Non Litigation Peacemaker.
Penghargaan diserahkan dalam acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI di Ballroom Bidakara Hotel – Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Acara ini mengundang sejumlah tokoh penting antara lain dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Suharto, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwakili oleh Dr. Sobandi, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT RI, Sugito, S.Sos.,M.H, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P, M.Si Ketua Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021-2026 Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H. Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM, Para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum., mengatakan, penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Kepala Desa atau Lurah yang berperan dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya sehingga membuat keadaan desa damai, aman, tertib, dan sadar hukum. Selain itu, juga bentuk apresiasi karena telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan fokus terhadap kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat.
Penganugerahan ini juga merupakan langkah implementatif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
“Melalui kegiatan Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah yang telah berhasil membuat keadaan desanya tertib hukum, aman, dan masyarakatnya sadar akan hukum melalui perannya sebagai ‘hakim perdamaian’ di wilayah Kelurahan dan Desa masing-masing,” ujarnya.
Widodo menambahkan, peserta Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 adalah para Kepala Desa/Lurah se-Indonesia yang mendaftar untuk mengikuti seleksi PJA. Pendaftar PJA 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang lalu, yang mana pendaftar tahun 2023 sebanyak 765 pendaftar, sedangkan pada tahun 2024 ini pendaftar sebanyak 1067. Dari 1067 Pendaftar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah adalah sebanyak 793 Kades dan Lurah. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari keterwakilan BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan seleksi diputuskan terdapat 300 Peserta yang berhak mewakili wilayahnya (desa atau kelurahannya) untuk ke Jakarta sebagai Peserta Paralegal Justice Award 2024. (*)