Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, memberikan arahan khusus kepada jajaran Divisi Keimigrasian terkait pembentukan gugus tugas desa binaan imigrasi. Arahan ini disampaikan dalam rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Timpora. Senin (03/06).
Dalam arahannya, Marciana menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas yang terstruktur dan efektif untuk mendukung program desa binaan imigrasi. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan peningkatan kapasitas masyarakat di desa-desa yang menjadi wilayah binaan imigrasi.
"Pembentukan gugus tugas desa binaan imigrasi harus dilakukan dengan serius dan terencana. Gugus tugas ini akan menjadi ujung tombak dalam mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat di daerah terpencil," ujar Marciana.
Marciana menambahkan bahwa gugus tugas harus terdiri dari anggota yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugasnya.
"Setiap anggota gugus tugas harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa gugus tugas ini harus bekerja secara kolaboratif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.
"Sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi lain sangat penting untuk memastikan bahwa program desa binaan imigrasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal," kata Marciana.
Dalam rapat tersebut, Marciana juga menginstruksikan kepada Divisi Imigrasi untuk segera menyusun rencana kerja dan strategi operasional gugus tugas. Rencana kerja ini harus mencakup identifikasi desa-desa yang akan menjadi binaan, pelatihan bagi anggota gugus tugas, serta penyusunan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa binaan.
"Kita harus bergerak cepat dan tepat sasaran. Pastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di desa binaan," ungkap Marciana.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, I Gusti Agung Komang Artawan menyampaikan jajaran Divisi Keimigrasian akan segera menindaklanjuti dan siap membentuk gugus tugas dan melaksanakan program desa binaan imigrasi dengan sebaik-baiknya.
"Divisi Keimigrasian berkomitmen untuk menjalankan arahan Kepala Kantor Wilayah dengan penuh tanggung jawab. Kami akan memastikan bahwa gugus tugas desa binaan imigrasi dapat memberikan pelayanan yang optimal dan membantu masyarakat di desa-desa binaan," ujanya.
Dengan arahan ini, diharapkan program desa binaan imigrasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di wilayah NTT, khususnya dalam hal pelayanan imigrasi dan peningkatan kapasitas masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.