Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, melakukan kunjungan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk meninjau langsung kondisi dan situasi 44 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar yang terdampar di perairan Rote Ndao. Jumat (12/07).
Didampingi Plt. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Rudi Sari'ie, Marciana melihat fasilitas dan layanan yang diberikan kepada para WNA tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan perawatan medis telah disediakan dengan baik guna mengurangi trauma akibat perjalanan panjang dan kondisi yang mereka alami.
"Apresiasi buat kerja keras petugas Rudenim Kupang. Mereka telah bertindak cepat dan efektif dalam memberikan bantuan kepada para WNA. Ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para WNA yang sedang dalam proses pendentensian" puji Marciana.
Dalam kesempatan tersebut, Marciana juga memberikan pesan kepada 44 WNA agar tetap sabar dalam menjalani proses yang sedang berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sedang berupaya keras untuk menemukan solusi terbaik bagi mereka.
"Tetap sabar dan percaya bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan yang terbaik untuk kalian. Proses ini memerlukan waktu, tetapi kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan sesuai dengan standar kemanusiaan," ujar Marciana.
Kunjungan Marciana merupakan wujud komitmen Kemenkumham NTT dalam menangani isu kemanusiaan, dengan memastikan bahwa Rudenim Kupang telah menjalankan prosedur hukum sesuai peraturan.
“Ini merupakan persoalan kemanusiaan, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam pelayanan” pungkasnya.
Marciana berharap petugas Rudenim Kupang dapat memberikan pelayanan yang manusiawi, memastikan bahwa kebutuhan dasar para WNA terpenuhi dan hak-hak mereka dihormati.
"Ini adalah hal yang harus kita tekankan juga bahwa kita menjunjung tinggi kemanusiaan, tetapi mereka juga wajib mematuhi aturan hukum keimigrasian di Indonesia," ujar Marciana.
“Untuk petugas yang muda jangan sampai emosional, harus bisa bersabar untuk mendengar dan memahami keluhan mereka” imbuhnya.