Kupang - Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama bekerja sama dengan Friedrich Naumann Stiftung (FNS) dan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik “Mengenal Lebih Dekat Pelayanan Publik Kemenkumham : PPID dan Lapor!” di Aula Kanwil NTT, Kamis (11/7/2024). Kegiatan yang melibatkan peserta dari Kelurahan Sadar Hukum di Kota Kupang dan Perguruan Tinggi ini dibuka langsung Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang.
Hantor mengatakan, kegiatan diseminasi pelayanan publik ini merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Hukum dan HAM dan Friedrich Naumann Stiftung mengenai Program Penguatan Rule of Law, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Acara ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan ormas asing dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Hantor, pelayanan publik memiliki tiga pilar penting yakni kolaborasi, kehumasan, dan peningkatan kualitas layanan. Kolaborasi adalah kunci untuk mencapai hasil yang optimal dalam pelayanan publik, karena dapat menyatukan berbagai sumber daya, keahlian, dan perspektif untuk menciptakan solusi yang lebih inovatif dan efektif.
“Di sisi lain, kehumasan berperan krusial dalam membangun jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dengan ormas asing,” imbuhnya.
Kemudian masyarakat, lanjut Hantor, sebagai penerima manfaat utama dari pelayanan publik memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong kualitas pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan publik dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.
“Selain itu, Kemenkumham juga berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Project Director Indonesia and Malaysia Friedrich Naumann Foundation (FNF) Jakarta, Stefan Diederich mengatakan kerja sama FNS dan Kemenkumham dimulai sejak 2015 dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya, mengadakan kegiatan diseminasi pelayanan publik tentang pendaftaran merek dan perseroan perorangan di 3 wilayah yakni Pontianak, Lombok dan Bangka pada tahun 2023 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, kegiatan "Mengenal Lebih Dekat Pelayanan Publik Kemenkumham" merupakan salah satu wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan diseminasi informasi kepada masyarakat luas. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan fungsi Kemenkumham, khususnya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, Kanwil Kemenkumham NTT menyediakan beberapa layanan publik seperti perpustakaan dengan jumlah koleksi 1500 buku; pelayanan komunikasi HAM untuk dugaan pelanggaran HAM; fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual; bantuan hukum; layanan administrasi hukum umum; serta rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.
“Kami juga dengan terbuka menerima segala kritik, saran, dan masukan serta pengaduan apabila dalam layanan kami terdapat hal yang kurang berkenan melalui layanan Halo Kumham. Bagi kami, layanan publik terbaik adalah investasi masa depan,” ujarnya. (Humas/rin)