Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menggelar Rapat Tindak Lanjut Percepatan Kinerja Program Aksi Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, di Ruang Multifungsi, Rabu(11/09/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li didampingi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga, Natalia Susana Laky bersama Para JFT Arsiparis Muda dan Pertama.
Dalam kesempatan ini, Erni menyampaikan surat edaran tentang Pengelolaan Kearsipan dan Peningkatan Nilai Digitalisasi Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Surat edaran ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan petunjuk teknis tata kelola kearsipan dan penggunaan aplikasi SRIKANDI dan e-arsip yang dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan dan prosedur kearsipan yang berlaku.
"Surat edaran ini untuk mewujudkan tercapainya pelaksanaan program aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 dan penilaian indeks pengelolaan kearsipan dinamis serta nilai digitalisasi arsip secara maksimal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,"ujarnya.
Erni menjelaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan operator SRIKANDI dan e-arsip yakni pengisian data arsip vital dan permanen dengan target 100 dokumen pada aplikasi e-arsip sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2017 tentang arsip Vital dan Terjaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pengiriman surat keluar di lingkungan Unit Kerja yang bersangkutan sebanyak 80 dokumen dengan menargetkan 20 surat setiap triwulan pada aplikasi Persuratan SRIKANDI sesuai Kemenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Menurut rekapan data dari Tim Arsiparis Kanwil NTT, Erni menyampaikan terdapat beberapa satker yang masih belum mencapai target untuk data per bulan September. Hal ini tentunya menjadi perhatian penting seluruh operator SRIKANDI dan e-arsip seluruh jajaran satker Pemasyarakatan dan Imigrasi.
"Jika menemukan kendala, segera selesaikan dengan berkoordinasi secara aktif bersama Tim Arsiparis Kanwil NTT. Jalin komunikasi yang baik dan berkala,"ucapnya.
Lebih lanjut, Erni memberikan langkah-langkah strategis untuk mencapai target yang telah ditetapkan sesuai edaran Sekjen, yakni mengirimkan surat Unit Pelaksana Teknis menggunakan Aplikasi SRIKANDI dan Sumaker, serta mengirimkan kembali surat dari hasil download dari Sumaker.
Sebagai bentuk penguatan pelaksanaan selama proses surat menyurat, Erni mengharapkan seluruh operator SRIKANDI dan e-arsip seluruh satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT untuk hadir secara langsung dalam kegiatan penguatan oleh Biro Umum Sekjen Kemenkumham.
Kegiatan sosialisasi ini nantinya akan dilaksanakan tanggal 18 - 20 September 2024 yakni Sosialisasi Juknis Pengelolaan Kearsipan Dinas dan Pendampingan penguatan proses persuratan pada Aplikasi SRIKANDI.
"Kantor Wilayah telah berupaya mengundang Tim Biro Umum. Mari kita manfaatkan kesempatan ini,"tutupnya.