Kupang - Dalam upaya mewujudkan laporan keuangan yang andal dan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di aula Kanwil, Rabu (12/06/2024).
Acara tersebut dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Narasumber Tim dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, serta Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Kanwil Kemenkumham NTT dan diikuti secara virtual oleh Kalapas Ende, Karutan Ruteng, dan Plh, Kakanim Atambua.
Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap implementasi dan penilaian PIPK pada entitas akuntansi, serta mempersiapkan penilaian PIPK Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham.
“Sangat penting untuk memastikan satuan kerja yang memiliki akun signifikan dapat menerapkan PIPK secara memadai,” ujar Marciana.
Dijelaskan Marciana, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
”Penerapan PIPK ini dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan dimana laporan harus dapat menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi,” harapnya.
Selain itu, Marciana juga menyampaikan agar seluruh transaksi keuangan harus dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan, serta standar yang berlaku, dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan seluruh sumber daya keuangan diamankan dari kerugian yang material akibat pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.
Lebih lanjut, Marciana menjelaskan bahwa proses penilaian PIPK dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat satuan kerja/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), kemudian ke tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), lalu digabungkan di tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), dan akhirnya dari Eselon I digabungkan lagi ke tingkat Kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).
"Melalui kegiatan ini, kami harapkan para peserta dapat fokus dan cermat, agar apa yang disampaikan oleh Tim Pendamping dapat dipahami, serta diimplementasikan dalam penilaian PIPK dan penyusunan Laporan Hasil Penilaian PIPK, sehingga menghasilkan laporan yang memadai baik pada tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) maupun pada tingkat unit akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)," tutup Marciana.