Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Pembinaan PIPK

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.42

Kupang - Dalam upaya mewujudkan laporan keuangan yang andal dan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di aula Kanwil, Rabu (12/06/2024).

Acara tersebut dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, dan dihadiri Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Narasumber Tim dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, serta Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Kanwil Kemenkumham NTT dan diikuti secara virtual oleh Kalapas Ende, Karutan Ruteng, dan Plh, Kakanim Atambua.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.43

Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap implementasi dan penilaian PIPK pada entitas akuntansi, serta mempersiapkan penilaian PIPK Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham.

“Sangat penting untuk memastikan satuan kerja yang memiliki akun signifikan dapat menerapkan PIPK secara memadai,” ujar Marciana.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.54

Dijelaskan Marciana, Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

”Penerapan PIPK ini dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan dimana laporan harus dapat menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi,” harapnya.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.52

Selain itu, Marciana juga menyampaikan agar seluruh transaksi keuangan harus dicatat sesuai dengan peraturan, kebijakan, serta standar yang berlaku, dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan seluruh sumber daya keuangan diamankan dari kerugian yang material akibat pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.46

Lebih lanjut, Marciana menjelaskan bahwa proses penilaian PIPK dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat satuan kerja/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), kemudian ke tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), lalu digabungkan di tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1), dan akhirnya dari Eselon I digabungkan lagi ke tingkat Kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

"Melalui kegiatan ini, kami harapkan para peserta dapat fokus dan cermat, agar apa yang disampaikan oleh Tim Pendamping dapat dipahami, serta diimplementasikan dalam penilaian PIPK dan penyusunan Laporan Hasil Penilaian PIPK, sehingga menghasilkan laporan yang memadai baik pada tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) maupun pada tingkat unit akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)," tutup Marciana.

WhatsApp Image 2024 06 12 at 14.50.49

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI