Kupang - Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan rapat evaluasi di Ruang Multi Fungsi, Rabu (9/10/2024). Rapat dipimpin Kepala Bidang Hukum merangkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni melibatkan Tim Sekretariat IRH dari Bidang Hukum dan Bidang HAM.
Rapat utamanya mengevaluasi penilaian IRH kabupaten/kota sebagai bagian dari reformasi birokrasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum. Yunus mengatakan, terdapat tiga hal penting yang menjadi garis besar evaluasi berkaitan dengan kesiapan, penyamaan persepsi, dan konsistensi.
Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham NTT dikatakan sudah berupaya optimal dalam penilaian IRH tahun 2024 ini. Utamanya mendorong partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota di NTT untuk melakukan pemenuhan data dukung.
“Untuk lebih memperkuat partisipasi Pemda, memang dibutuhkan adanya sesuatu yang mengikat secara yuridis untuk kewajiban Pemda melakukan pemenuhan data dukung IRH,” imbuhnya.
Menurut Yunus, pemenuhan data dukung IRH sebaiknya dituangkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan harus memberikan dampak bagi Pemda. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar indikator IRH tidak disamaratakan antara seluruh wilayah NKRI karena turut menjadi persoalan dalam proses penilaian.
“NTT memiliki keterbatasan dalam sarana dan prasarana, terutama yang berbasis teknologi informasi, berbeda dengan wilayah-wilayah di bagian barat,” jelasnya.
Yunus mencontohkan salah satu indikator terkait pengelolaan JDIH yang berbasis jaringan. Selain masalah jaringan, Pemda juga terkendala dari segi pembiayaan karena pengelolaan JDIH berbasis jaringan membutuhkan biaya besar. Berbagai tantangan tersebut akan disampaikan sebagai masukan ke tingkat pusat melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM agar bisa menjadi bahan evaluasi penilaian IRH di tingkat kabupaten/kota. (Humas/rin)