Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Persiapkan Perencanaan yang Tepat Sasaran, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja Tahun 2025

peserta rpd 2

Kupang - Wujudkan perencanaan anggaran yang efektif, Kanwil Kemenkumham NTT di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone, menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja Tahun 2025, di Aula Kanwil, Rabu (09/10/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian dan dihadiri Kepala Bagian Umum, Erni Mamo Li dan Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely bersama Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Hillon Pisca FoEs

Turut hadir Para Operator Penyusun RPD dan Kalender Kerja dari seluruh Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan ini, Jonson mengatakan RPD akan tergambar dalam halaman III DIPA sebagai salah satu indikator penilaian IKPA. Sedangkan, Kalender Kerja ini untuk bagaimana kita merencanakan kegiatan dalam kaitan dengan RPD dan penyerapan anggaran.

Pagu anggaran tahun 2025 telah ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Adanya informasi ini menjadikan, seluruh satker harus segera menyusun RPD dan KK sebagai salah satu indikator penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

"Susunlah rencana kerja itu sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh Biro Perencanaan,"ujarnya.

kadivyankumham dkk

Jonson meminta para operator masing-masing satker untuk selalu berkoordinasi dengan atasan. Adapun hal ini dilakukan agar terciptanya RPD dan KK sesuai ketentuan dan kebutuhan kegiatan dari masing-masing satker.

"Momen ini sangat penting untuk kita semua. Saya mohon teman-teman operator untuk lebih teliti dalam penyusunannya,"pintanya.

Erni Mamo Li selaku Kepala Bagian Umum, menambahkan RPD dan KK harus segera disusun. Hal ini dikarenakan merupakan sebuah perencanaan yang menggambarkan kegiatan sepanjang satu tahun kedepan.

RPD harus sesuai target yang ditentukan oleh Kemenkumham, walaupun terdapat perbedaan target yang ditentukan dari Kementerian Keuangan dan Kemenkumham. Dalam proses penyusunan, Erni menekankan operator untuk tetap mengacu ketentuan yang telah disampaikan Kemenkumham, baik target triwulan I sampai IV.

"Setiap target yang ditentukan itu untuk setiap belanja, baik 51,52 maupun 53, sehingga kita semua sudah bisa melihat anggaran masing-masing karena terkait pelaksanaan anggaran itu akan dimonitor dalam kaitan penilaian yang akan diberikan yaitu penilaian IKPA,"ucapnya.

kabagum dkk

Lebih lanjut, Erni menjelaskan Kanwil akan melakukan monev pada masing-masing, baik triwulan dan bulanan berdasarkan monev Kemenkeu ke Kanwil. Kanwil akan memantau pergerakan yang dilakukan oleh setiap satuan kerja sehingga memang pergerakannya lambat, tentunya akan diberikan "peringatan" kepada satker untuk segera menyikapi hal tersebut.

"Monev itu melihat hal-hal yang ditemui di dalam perjalanan satu tahun tersebut sehingga pada tahun berikutnya, kita tidak mengulang hal yang sama tetapi kita sudah bisa mengantisipasi,"jelasnya.

Erni mengharapkan para operator satker agar menyusun RPD dengan baik dan melakukan antisipasi dari RPD tahun sebelumnya. Selain itu, menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran, akuntabel, dan inovatif, serta memperkuat koordinasi antar unit kerja demi keberhasilan program di tahun 2025.

peserta rpd

Kegiatan dilanjutkan sesi penyusunan rencana penarikan dana dan kalender kerja bersama JFU/JFT pada Subbagian Program dan Pelaporan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI