Kupang - Dalam rangka mendapat informasi dan masukan terkait efektivitas dan implementasi dari kebijakan yang diatur dalam Permenkumham No. 67 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham No. 12 Tahun 2021 tentang pendaftaran merek , Kanwil Kemenkumham NTT lakukan pengumpulan data di UMKM Triple girl dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Selasa (02/07/2024).
Tim Kantor Wilayah dipimpin oleh Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbannu didampingi Perancang Perundang - Undangan Ahli Pertama, Nelci F. Septory dan Pelaksana Bidang HAM Andryan Tafetin melakukan pengumpulan data pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT yang diterima oleh Analis Satuan Pengawas Mutu, Martha Agustina Pahnael ,didampingi Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama, Paulina Hedwiga Yoveni, guna mengetahui peran Disperindag Provinsi NTT dalam mendampingi UMK pada proses Pendaftaran Merek.
Jeanett Sunbannu menjelaskan terkait pentingnya evaluasi kebijakan terkait pendaftaran merek yaitu untuk memastikan kebijakan yang ada telah memberikan dampak yang baik serta diketahui pula kendala yang dihadapi oleh Disperindag.
Analis Satuan Pengawas Mutu, Martha Agustina Pahnael menjelaskan dalam mendampingi UMK melakukan Pendaftaran Merek, Disperindag memberikan akan mengeluarkan rekomendasi, namun UMK wajib terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang menunjukan keabsahan UMK tersebut.
"Kami dari Disperindag juga mengalami kendala pada anggaran yang terbatas sehingga dalam mengusulkan pendaftaran merek maka akan diprioritaskan bagi UMK yang lebih awal mendaftar sampai dengan terpenuhinya kuota”, ujar Martha.
Martha juga menambahkan banyak UMK yang mengeluh terkait waktu proses pendaftaran hingga diterbitkan sertifikat merek, dirasa masih membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pada kesempatan berikut, Tim Kantor Wilayah juga melakukan pengumpulan data pada UMK Triple Girls yang diterima oleh Aisyah Djawas pemilik UMK tersebut. Aisyah mengapresiasi Kemenkumham NTT maupun Disperindag Provinsi NTT yang telah memfasilitasi pendaftaran merek dari UMKnya.
“Tidak ada kendala yang dialami dalam pendaftaran merek karena Triple Girl merupakan binaan dari Disperindag Provinsi NTT sehingga terkait biaya pendaftaran di tanggung oleh Dinas” ujar Aisyah.
Ditambahkan Aisyah, proses pendaftaran sampai dengan memperoleh sertifikat merek membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun, dan harapannya waktu proses tersebut bisa lebih cepat.
Pada tempat terakhir tim menyampaikan bahwa segala informasi diperoleh baik dari Disperindag Provinsi NTT maupun UMK Triple Girls akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi untuk perbaikan Kebijakan kedepannya.