Kupang - Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Sosialisasi dan Internalisasi Pembinaan Disiplin sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 di Aula Kantor Wilayah, Rabu (3/7/2024). Kegiatan yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini diikuti para Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, para Kepala UPT se-NTT, serta jajaran ASN Kantor Wilayah.
Marciana mengatakan, setiap PNS di Kemenkumham wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, norma, dan kode etik yang berlaku. Hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau bertindak tidak sesuai dengan etika organisasi, baik itu yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Pemberian hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan kerja tetap profesional, adil, dan produktif,” ujarnya.
Marciana berharap seluruh jajaran ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dan UPT se-NTT dapat berkinerja dengan baik, serta selalu menjunjung kedisiplinan dan menjaga integritas organisasi. Sebagai seorang PNS wajib menjaga setiap ucapan, tulisan dan perbuatannya agar tidak sampai melanggar aturan ataupun ketentuan disiplin PNS. Kewajiban dan larangan pegawai juga telah diatur di dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jangan mencoba untuk mencederai nama baik Kemenkumham,” tegasnya.
Khusus bagi para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Marciana meminta agar mencermati dengan baik setiap materi yang diberikan oleh Biro SDM. Dengan demikian, penerapan pembinaan disiplin pada UPT masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy menambahkan, para Kepala UPT selaku pengemban tugas pengendali dan penanggung jawab UPT sampai dengan level Pimpinan Tinggi wajib memahami secara utuh mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin. Di dalamnya termasuk melakukan antisipasi terhadap perkembangan jaman.
“Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian memiliki peran dan tanggung jawab besar sebagai pengambil keputusan (decision maker) dan mengambil risiko (risk taking). Selain itu, para Kepala UPT juga harus memahami tusi dan potensi terjadinya pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Adapun materi mengenai pembinaan disiplin disampaikan oleh Tim dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang terdiri dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Muhamad Ikwan, Pengelola Kepegawaian/Data Kepegawaian, Revdentisdo Silitonga, Analis Hukum Madya, Tarsan Simanihuruk, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Abadi Kosasih. (Humas/rin)