Baa - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan, Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan Koordinasi terkait Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kabupaten Rote Ndao, Selasa (2/7/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian bersama Marten Tahun, pelaksana.
Jonson menyampaikan koordinasi ini sebagai upaya pelaksanaan rencana aksi percepatan perjanjian kinerja tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun rencana aksi ini adalah penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa di wilayah.
"Tim Kanwil percepat langkah untuk mengetahui permasalahan dalam proses penghapusan fidusia oleh Notaris Kabupaten Rote Ndao dan Pegadaian Kabupaten Rote Ndao. Hasilnya segera kami sampaikan dalam bentuk laporan kepada Direktorat Jenderal AHU,"ujarnya.
Lebih lanjut, Jonson menambahkan pemberi fidusia yang perjanjian kreditnya telah selesai dan sudah lunas, namun belum dilakukan penghapusan oleh penerima fidusia. Hal ini juga bertentangan dengan perundang-undangan yang mewajibkan penerima fidusia kuasa atau wakilnya melakukan penghapusan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelunasan.
Jonson juga menekankan beberapa manfaat pemberitahuan penghapusan jaminan Fidusia yakni debitur dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan Jaminan Fidusia dan kreditur yang sama atau kreditur lainnya dapat mendaftarkan kembali Jaminan Fidusia tersebut. Selain itu, menghindari terjadinya Fidusia ganda
"Kita harapkan terciptanya keakuratan, kevalidan dan kepastian hukum terhadap data Jaminan Fidusia pada pangkalan data Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,"tutupnya.