Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mustafa Beleng, bersama pelaksana pada Bidang HAM, Andryan C. Tafetin dan Maria A. C Dewi Lose melaksanakan Verifikasi Lapangan Hasil Survei SPAK dan SPKP melalui Aplikasi 3AS pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jumat (17/05/2024).
Kedatangan tim kanwil diterima langsung oleh Plt kepala Tata Usaha, Kanisius Atitus, beserta Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abraham Jordan Ouw, dan operator Aplikasi 3AS, Bryan Fernando Hermanus.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Mustafa Beleng selaku Ketua Tim menyampaikan bahwa kedatangan Tim pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yakni memberikan informasi adanya perubahan sistem penentuan jumlah responden dalam Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan. Adapun jumlah responden disesuaikan dengan karakteristik masing-masing satuan kerja dengan menggunakan rumus Slovin dan tabel Krejcie dan Morgan.
Dalam kesempatan ini, Mustafa juga menambahkan kedatangan Tim Kanwil untuk melakukan pemetaan dan verifikasi jumlah dan jenis layanan berdasarkan data yang sudah diterima dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua selama triwulan I bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2024.
Hasil survei ini memberi gambaran tinggi rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bahan perbaikan untuk kedepannya dan sebagai data dukung dalam Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Jumlah responden eksternal disesuaikan dengan populasi pengguna layanan dalam 1 (satu) bulan dan jenis layanan yang ada dapat dihitung dengan menggunakan rumus Slovin dan tabel Krejcie dan Morgan yang nantinya akan dipakai untuk menetapkan jumlah responden tetap yang harus dipenuhi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua setiap bulannya,” jelas Mustafa.
Pada kesempatannya, Plt Kepala Tata Usaha, Kanisius Atitus menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah melakukan pengisian survei internal maupun survei eksternal, namun masih ada tantangan yang dihadapi.
Menurut Kanisius, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua belum memiliki Personal Computer (PC) sehingga jumlah responden dalam pengisian survei SPAK dan SPKP bagi pengunjung yang tidak mempunyai Smartphone ataupun paket data belum terpenuhi maksimal.
“Kedepannya akan kami usahakan terkait dengan penyediaan PC tersebut dan untuk pengisian survei internal akan selalu kami pantau dan ingatkan untuk semua pegawai agar pada bulan berikutnya ada peningkatan jumlah responden pada survei,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mustafa mengingatkan kembali kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua agar dalam pengisian survei internal tersebut harus menggunakan perangkat dan data masing-masing, dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Selain itu, mencari solusi terkait dengan tantangan dalam pengisian survei internal mengingat terdapat 3 (tiga) pos imigrasi yang tidak terdapat jaringan.