Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin kegiatan pemeriksaan faktual dengan mensurvey langsung Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih, Sabtu (18/5/2024). PBH Kencana Kasih yang berada di Kota Kupang merupakan salah satu dari 9 calon pemberi bantuan hukum pada Verasi OBH (Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum) di Provinsi NTT periode tahun 2025-2027.
Marciana mengatakan, pemeriksaan faktual lapangan dilakukan dengan memeriksa kantor OBH dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi terhadap Dokumen Pendaftaran.
“Pemeriksaan faktual lapangan mengacu pada form yang berisi tentang profil PBH, kasus yang ditangani PBH, serta sarana dan prasarana,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan faktual, lanjut Marciana, telah dilaksanakan verifikasi dokumen fisik dengan cara mencocokkan data yang diupload pada aplikasi Sidbankum dengan dokumen asli yang dibawa langsung oleh PBH Kencana Kasih ke Kantor Wilayah.
“Mari kita berjuang bersama-sama, mudah-mudahan PBH Kencana Kasih bisa lolos menjadi organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi,” imbuhnya.
Marciana berharap ada peningkatan jumlah OBH terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di NTT pada periode tahun 2025-2027. Keberadaan OBH terakreditasi juga diharapkan bisa tersebar di semua kabupaten/kota atau tidak hanya terpusat di Kota Kupang. Mengingat saat ini masih ada kabupaten yang tidak memiliki OBH terakreditasi. (Humas/rin)