Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Terima Kunjungan Penjabat Sekda Kabupaten TTS, Marciana Tegaskan Pembentukan Produk Hukum Daerah Wajib Libatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2024 09 10 at 15.35.24 1

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menerima kunjungan Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yohanis Lakapu beserta jajaran di Ruang Kerja Kakanwil, Selasa (10/9/2024). Kunjungan dilaksanakan untuk berkonsultasi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) mengenai penjabaran ranperda tersebut.

Marciana mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, terdapat kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan produk hukum daerah,” ujarnya didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni.

WhatsApp Image 2024 09 10 at 15.35.22

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, lanjut Marciana, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham sebagai perpanjangan dari Kementerian Hukum dan HAM di daerah melalui keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Baik itu berupa ranperda maupun ranperkada, termasuk ranperbup. Pelibatan Perancang bersifat wajib dan bukan merupakan pilihan sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Tanpa melibatkan Perancang, maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk akan menjadi cacat secara prosedur dan dapat dimintakan pembatalannya,” jelasnya.

Marciana menambahkan, pihaknya membuka ruang sinergi dan kerja sama dengan Pemda dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota di NTT dalam upaya menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta sesuai dengan harapan semua pihak dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Utamanya dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Humas/rin)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI