Soe, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap Posbakumadin Soe pada hari senin (9/09/2024).
Verifikasi faktual lapangan terhadap Posbakumadin Soe dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi (Pokjada Verasi) yang terdiri dari Fideon G. Siokain, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nurmiyanti Ibrahim, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. Kedatangan tim disambut oleh Nikolaus Toislaka selaku Ketua Posbakumadin Soe.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum setelah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen dinyatakan lengkap/sesuai.
Verifikasi faktual lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data/dokumen yang diinput pada aplikasi sidbankum dengan dokumen fisik. Selain itu memastikan kelengkapan sarana prasarana seperti ruang layanan, plang nama organisasi, meja, kursi, komputer/laptop, printer, struktur organisasi, serta standar operasional pelayanan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
“Posbakumadin Soe, merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode sebelumnya yakni tahun 2022-2024, yang tentunya diharapkan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu sudah sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan” ujar Nurmiyanti. “Selain kualitas dalam memberikan layanan bantuan hukum, tingkat penyerapan anggaran bantuan hukum sesuai kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Posbakumadin Soe perlu menjadi perhatian” lanjut Nurmiyanti.
Untuk memastikan pelayanan bantuan hukum yang diberikan sudah sesuai standar operasional pelayanan, Tim melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Soe yang sudah menjalin kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding dalam memberikan bantuan hukum bagi warga binaan. Monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan adalah untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pemberian layanan bantuan hukum oleh Posbakumadin Soe. Hal ini, dalam rangka memastikan pemberian bantuan hukum telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Fideon Siokain menyatakan bahwa “Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”.