Atambua - Kanwil Kemenkumham NTT dibawah kepemimpinan Kakanwil, Marciana Dominika Jone terus melakukan upaya penyebaran informasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah. Salah satunya melalui kegiatan koordinasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa di wilayah NTT.
Koordinasi dilaksanakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Regina A. Siga dan Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan AHU, Arnolus Bailao di Kabupaten Belu, Selasa (10/09/2024).
Jonson mengatakan, upaya ini sekaligus menjadi bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyebaran informasi di Kabupaten Belu dilakukan melalui kegiatan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF) Kabupaten Belu dan Notaris Kabupaten Belu.
Lebih lanjut dikatakan, fidusia secara garis besar adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meskipun hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
“Penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminan wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Jonson, pemberitahuan mengenai hapusnya jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Berdasarkan pemberitahuan penghapusan, jaminan fidusia dihapus dari daftar jaminan fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.
“Melalui kegiatan koordinasi, kami ingin mengetahui kendala apa saja yang ada dalam proses penghapusan fidusia oleh FIF dan Notaris sebagai pemberi informasi awal kepada kreditur bahwa selesainya kredit tidak serta merta selesai juga barang jaminan akan tetapi wajib melakukan penghapusan sertifikat jaminan fidusia, agar dapat diinventarisasi dan dijadikan laporan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” jelasnya.
Jonson menambahkan, pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia memberikan sejumlah manfaat. Diantaranya, debitur atau pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya dengan jaminan fidusia, dan kreditur yang sama atau kreditur lainnya dapat mendaftarkan kembali jaminan fidusia tersebut, serta menghindari terjadinya fidusia ganda. Selain itu, data jaminan fidusia pada pangkalan data Jaminan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih akurat, valid dan berkepastian hukum.
“Apabila pemberi fidusia yang perjanjian kreditnya telah selesai dan sudah lunas, namun belum dilakukan penghapusan oleh penerima fidusia, maka hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melakukan penghapusan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelunasan,” tandasnya.