Kalabahi - Tim kesekretariatan pembinaan wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri IRH ke Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Rabu (22/5/2024).
Tim diwakili oleh Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Bidang Hukum, Jefry E. Wabang, Penyiap Bahan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Rolandy Nalle, serta Penyiap Bahan Laporan dan Evaluasi Bidang HAM, Maria Ayu Consita Dewi Lose yang diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor, Teritius Lanmai di ruang kerjanya.
"Berdasarkan pemantauan pada aplikasi IRH Pemda Alor belum mengupload data dukung yang mencakup 4 variabel IRH," ucap Jefry.
Terkait hal tersebut pendampingan penilaian mandiri ini guna mendorong dan mengetahui kendala agar tercapainya pemenuhan data dukung IRH tahun 2024.
Lebih lanjut, setiap variabel memiliki indikator dan data dukung yang harus dipenuhi dan diunggah untuk kemudian dilakukan penilaian terkait IRH.
Variabel I adalah Tingkat Koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Bobot 25. Variabel II adalah Kompetensi Perancang Peraturan Perundang - undangan (legal drafter) yang berkualitas dengan Bobot 25.
Variabel III adalah kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu dengan Bobot 30. Sedangkan Variabel IV adalah penataan Database Peraturan Perundang-undangan dengan Bobot 20.
Keempat variabel IRH dan data dukung tahun 2023 yang akan diinput pada aplikasi Indeks Reformasi Hukum untuk penilaian tahun 2024. "Informasi bahwa Aplikasi IRH sudah dibuka untuk diakses oleh setiap Pemda dengan mengupload data dukung," kata Jefry.
Untuk itu diharapkan tim kerja dari Pemda Alor semaksimal mungkin dapat memenuhi data dukung dari variabel penilaian IRH sesuai jangka waktu sampai dengan 31 Juli 2024.
Dalam pertemuan ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi Pemda Alor salah satunya SDM jabatan fungsional tertentu Perancang Perundang-undangan yang belum tersertifikasi, perlu adanya langkah formal pengusulan ke Ditjen PP.
Kemudian, tidak terdapat jabatan fungsional tertentu analis hukum, sehingga Pemda Alor diminta membuatkan surat keterangan sesuai format yang dijelaskan agar dapat memenuhi data dukung IRH.
Kepala Bagian Hukum menyanggupi keterlibatan Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor untuk memenuhi setiap instrumen yang diminta pada Aplikasi IRH. Pihaknya juga tetap mengharapkan adanya pendampingan dan ruang diskusi dari Kanwil kemenkumham NTT apabila dalam prosesnya ditemukan kendala atau hal-hal yang teknis lainnya untuk bisa mendapatkan solusi.
“Kami yakin dengan kerja keras dan koordinasi yang baik dalam pengumpulan data dukung IRH, Kabupaten Alor akan meraih prestasi yang lebih baik dari tahun sebelumnya dalam penilaian IRH," ujar Teritius.
Kegiatan pendampingan IRH ditutup dengan komitmen bersama agar Kabupaten Alor dapat meraih penghargaan atas capaian IRH. Dalam pemenuhan data dukung, Kanwil Kemenkumham NTT sebagai instansi Pembina siap memberikan dukungan untuk memenuhi data dukung yang disampaikan.