So'e - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menggelar Rapat Pelaksanaan Aksi Ham bersama pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, di ruang rapat kantor Bupati TTS, Selasa (21/5/2024).Kegiatan dihadiri oleh, Assisten III Pemerintah Kabupaten TTS, Agnes Fobia, dalam sambutanya Agnes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT yang telah mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten TTS terkait pelaporan pelaksanaan Aksi HAM di tahun 2024. Pendampingan seperti ini, akan dijadikan sebagai suatu pembelajaran untuk memperbaiki pola kerja di pemerintah daerah Kabupaten TTS.
Selanjutnya, Kabid Ham, Mustafa Beleng mewakili Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, mengatakan pada momen ini kita dapat berdiskusi bersama tentang kesiapan pemerintah daerah Kabupaten TTS melalui Dinas terkait agar memenuhi data dukung yang menjadi penilaian Aksi HAM pada periode B08 dan B12 tahun 2024, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.
Mustafa menambahkan fokus dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 adalah untuk melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM), yang mengatur 4 kelompok rentan yaitu Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Masyarakat Adat.
“Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Aksi HAM, selain itu terdapat kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus diluar kegiatan rutin”, ungkapnya.
"Komitmen negara Indonesia dalam menjunjung HAM ditandai dengan terbentuknya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Negara sebagai pemangku kebijakan mempunyai tanggung jawab utama terhadap pelaksanaan HAM. Penegasan tersebut tertuang dalam pasal 8 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mustafa menjelaskan, di tahun ini terdapat beberapa Aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten TTS, Aksi HAM bagi perempuan antara lain memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dibidang usaha mikro kecil dan menengah. Pemerintah daerah kabupaten TTS juga wajib menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas.
“Implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas Penyandang Disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya serta membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Aksi HAM merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai pelayan masyarakat untuk mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM di daerah”, tandas Mustafa.