Kupang - Empat puluh empat Warga negara asing yang terdampar dipulau Rote pada Senin (8/7/2024) telah diserahkan oleh Kepolisian Resor Rote Ndao kepada Imigrasi Kupang pada Rabu (10/7/2024). Secara seremonial penyerahan ini dilakukan di Aula Wirasatya, Polres Rote Ndao pada Rabu malam. Penyerahan ini dilakukan karena kewenangan penanganan lanjutan terhadap ke-44 WNA tersebut berada di bawah Imigrasi Kupang.
"Kami telah melakukan penyerahan ke-44 WNA ini kepada Imigrasi Kupang semalam", ujar AKBP Mardiono, Kapolres Rote Ndao, saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (11/7/2024). "Ke-44 WNA ini ditemukan terdampar oleh warga di Pulau Rote Ndao dan kemudian dilaporkan kepada kami. Kami segera melakukan pengamanan terhadap mereka. Setelah pemeriksaan, kami tidak menemukan identitas apapun dari mereka dan dari ke-44 WNA tersebut 39 (tiga sembilan) mengaku berasal dari Bangladesh dan 5 (lima) mengaku berasal dari Myanmar", jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Nanang Mustofa, Kepala Kantor Imigrasi Kupang membenarkan bahwa Imigrasi Kupang telah menerima ke-44 WNA dari Polres Rote Ndao pada Rabu malam. Ke-44 WNA tersebut akan dibawa ke Kupang pada Kamis (11/7/2024). Terhadap mereka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapat informasi terkait asal dan tindak lanjut apa yang akan dilakukan terhadap mereka.
"Ya, kami sudah menerima ke-44 WNA yang terdampar di pulau Rote dari Polres Rote Ndao pada Rabu malam", ujar Nanang saat ditanya wartawan, Kamis (10/7/2024). "Kami sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Polres Rote Ndao sejak pertama kali mereka ditemukan dan pada Rabu malam kami lakukan serah terima. Kami membawa ke-44 WNA tersebut ke Kupang pada hari ini dengan menggunakan kapal penyeberangan. Dan bersyukur kami juga dibantu Lantamal Kupang dalam hal transportasi ke-44 WNA tersebut. Untuk selanjutnya, terhadap mereka kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui asal negara mereka dan tindakan lanjut apa yang akan kami lakukan kedepannya. Berdasarkan pengakuan mereka mereka berasal dari Bangladesh dan beberapa dari Myanmar, namun itu kami perlu dalami lagi. Sehingga nanti kami bisa menghubungi perwakilan negara asalnya untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan", jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Nanang juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara, ke-44 tersebut berlayar dari perairan Jawa dengan menggunakan kapal kayu, menuju Australia dengan maksud untuk mencari penghidupan yang layak. Namun, saat memasuki perairan Australia mereka ditangkap otoritas perairan Australia dan sempat ditahan selama 18 (Delapan Belas) hari. Mereka kemudian dilepas kembali dan akhirnya terdampar di pulau Rote Ndao.
"Permasalahan WNA terdampar ini memang kerap terjadi belakangan ini, terutama di wilayah Rote Ndao", ujar Nanang menjelaskan saat itu.
"Saat ini kami juga masih menangani WN China yang juga terdampar di pulau Rote Ndao. Oleh karena itu kami butuh sinergitas yang baik dari berbagai instansi seperti yang terjadi saat ini. Penanganan yang kami lakukan terhadap ke-44 WNA ini merupakan wujud sinegitas yang baik antara Imigrasi Kupang, Polres Rote Ndao dan Lantalmal Kupang", jelasnya lebih lanjut.(*/em)