Waingapu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone, melalui Divisi Administrasi melakukan kegiatan Monev Tugas dan Fungsi Kehumasan, Reformasi Birokrasi Reformasi dan Teknologi Informasi di Lapas Kelas IIA Waingapu, Kamis (11/7/2024).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bagian Program dan Humas, Yohanis Bely didampingi Ditta Resty Dwi Lestari dan Fridson E. Lailena selaku JFT Pranata Komputer. Tim Kanwil mendapatkan penerimaan yg baik dan ramah dari Kalapas Waingapu, Antonius H.J.Gili bersama jajarannya.
Dalam kesempatan ini, Yohanis mengatakan kedatangan Tim Kanwil dalam rangka memantau pelaksanaan terkait kehumasan, pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE ZI mulai B03 hingga B06. Selain itu, memantau sejauh mana persiapan daduk B08 sampai B12 tahun 2024.
Dalam arahannya, Yohanis menyampaikan tugas pembinaan terkait kehumasan, reformasi birokrasi dan teknologi seluruh satuan kerja merupakan tanggung jawab dari Subbag HRBTI pada Kantor Wilayah. Adapun pembahasan selama monev yakni seputar pengelolaan media sosial, perjanjian kerja sama, pemantauan media serta penulisan berita.
Yohanis menekankan bahwa pentingnya pencantuman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, dilanjutkan nama Kepala Kantor dalam berita. Hal ini agar menjadi kata kunci untuk menaikkan peringkat pencarian berita yg mudah ditemukan oleh masyarakat pada mesin pencari seperti Google.
Dalam penulisan berita, Yohanis juga mengingatkan agen humas untuk memperhatikan 5W + 1H dan meningkatkan kualitas penulisan berita. "Teman-teman humas harus banyak membaca sehingga kaya kosakata untuk mendukung penyusunan berita dengan baik,"ucapnya.
Lebih lanjut, Yohanis menambahkan pesan Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy terkait penggunaan media sosial. Menurutnya, abdi negara harus bijak menggunakan media sosial dan cepat tanggap terhadap informasi terbaru. Selain itu, menghindari tindakan yg merugikan nama baik dari instansi, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.
"Bijaklah memanfaatkan media sosial. Postingan itu penting tapi tidak boleh berlebihan,"tandasnya.
Pembahasan dilanjutkan terkait pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE ZI dari Lapas Waingapu. Untuk daduk ZI masih belum lengkap untuk target B03 dan B06, namun daduk RKT RB tercapai 100%.
"Pemenuhan daduk RKT RB untuk meningkatkan indeks RB di Kementerian. Mari kita bersinergi dan bersama-sama mendukung,"pesannya.
Yohanis mengharapkan data dukung yg telah disusun sesuai tata naskah dinas terbaru dengan menerapkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024. Berkenaan hal ini, ketentuan tanda tangan elektronik menjadi perhatian untuk kevalidan data dukung sudah sesuai dengan barcode yg tertera pada setiap dokumen.
"Penggunaan tanda tangan elektronik menjadi salah satu bagian dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,"ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kalapas Waingapu menegaskan bahwa jajarannya akan melengkapi data dukung yg belum lengkap serta mempersiapkan lebih baik untuk daduk selanjutnya yakni B09 sampai B12.