Kupang – Kanwil Kemenkumham NTT menerima kunjungan dari Pengurus dan Anggota Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) Nusantara Provinsi NTT. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rakhmat Renaldy. Senin (08/07)
Dalam sambutannya, Marciana Dominika Jone menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas inisiatif Ketua LP Tipikor Nusantara, Romanus Bolly dalam menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kemenkumham.
"Sinergi antara Kemenkumham dan LP Tipikor tentunya sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah NTT," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut Marciana menjelaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam melaksanakan sebagian tugas pembangunan Hukum dan HAM yang dikerjakan oleh empat divisi, yakni divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Administrasi.
Misalnya pada proses pengharmonisasian, Marciana mengatakan bahwa harmonisasi hukum adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif. Harmonisasi melibatkan penyelarasan berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Dikatakannya, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Lebih lanjut, Kantor Wilayah juga memberi bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin dengan mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum, sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.
Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk. Marciana mengatakan bantuan hukum gratis ini diberikan kepada para WBP kurang mampu. Hal ini juga sudah dilakukan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi bagi tahanan baru yang belum mempunyai kuasa hukum.
Sebagai bagian dari pendekatan pelayanan kepada masyarakat, Marciana juga mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan program desa binaan Imigrasi. Untuk itu Marciana mengatakan, pihaknya siap mengembangkan desa sadar hukum menjadi desa binaan imigrasi sehingga bisa meminimalkan potensi kerawanan, seperti masuknya WNA tanpa prosedur yang benar atau tanpa membawa dokumen keimigrasian.
“Yang akan kami kembangkan adalah desa sadar hukum yang sudah ada legitimasinya, melalui SK Gubernur, Bupati dan Menteri Hukum dan HAM” jelasnya.
Selain itu, Kantor Wilayah juga fokus pada pelayanan merek kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan biaya terjangkau sebesar Rp 50.000. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi yang sering merugikan UMKM dan memastikan bahwa mereka dapat melindungi hak kekayaan intelektual mereka tanpa beban biaya yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Marciana menjelaskan bahwa UMKM sering kali menjadi korban praktik korupsi dalam berbagai bentuk, seperti pungutan liar, suap, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.
"UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional justru terjerat dalam praktik korupsi yang merugikan mereka secara finansial dan mengurangi daya saing mereka," katanya.
Menurut Marciana ketika bicara tentang budaya anti korupsi, seringkali sebagian orang mengangap bahwa itu hanya slogan. Padahal melakuan praktek anti korupsi penting dilaksanakan agar tercipta lingkungan kerja yang PASTI.
"Seringkali budaya anti korupsi itu hanya slogan. Mau sebanyak apapapun sosilisasi dan publikasi tentang budaya anti korupsi, hal itu mesti kembali pada integritas moral masing-masing. Kembali kepada keyakinaan kita pada Tuhan, hubungan vertikal kita pada Tuhan , hubungan horizontal kita pada sesama," pungkas Marciana.
Menutup sambutannya, Marciana juga berpesan kepada LP Tipikor Nusantara agar menjalin kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah melalui bagian hukum.
"Kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses rehabilitasi dan reintegrasi narapidana korupsi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Marciana.
Ia menekankan bahwa sinergi antara LP Tipikor dan pemerintah daerah akan membantu dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemulihan dan pencegahan korupsi di masa depan.