Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melaksanakan audiensi dengan Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni terkait pelayanan keimigrasian di Keuskupan Agung Kupang, Senin (8/7/2024). Marciana hadir didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Christian Penna dan Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Pascoela Afonso Brites.
Marciana mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi siap membantu percepatan pembuatan paspor bagi masyarakat, khususnya umat Katolik yang ingin mengikuti ibadah Misa Agung di Dili, Timor Leste. Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar RI untuk Timor Leste, ibadah Misa Agung yang dipimpin langsung oleh Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus ini akan dilaksanakan pada 10 September 2024 mendatang.
“Kami sudah menyurati Keuskupan di seluruh NTT agar mengumumkan kepada umat sekaligus mendata umat yang akan pergi ke Timor Leste. Kami ingin membantu umat yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor, sebagai bagian dari percepatan pelayanan Keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Marciana, data tersebut akan digunakan oleh Petugas Imigrasi untuk memberikan layanan pembuatan paspor, khususnya di wilayah yang menjadi lingkup Keuskupan Agung Kupang dan belum terdapat Kantor Imigrasi seperti Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua. Pembuatan paspor dengan sistem jemput bola diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, umat yang berada di wilayah tersebut tidak perlu jauh-jauh mendatangi Kantor Imigrasi di Kota Kupang.
“Data bisa segera disampaikan kepada kami agar pelayanan paspor bisa cepat dijadwalkan dan berjalan dengan baik sebelum kedatangan Paus Fransiskus ke Dili, sehingga tidak ada perlintasan ilegal dari Indonesia khususnya NTT ke Timor Leste,” jelasnya.
Untuk membuat paspor baru, lanjut Marciana, persyaratan yang dibutuhkan antara lain e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis. Sedangkan untuk paspor penggantian cukup membawa Paspor lama dan e-KTP. Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.
Selain membahas pelayanan di bidang Keimigrasian, Marciana juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu melibatkan organisasi bantuan hukum terakreditasi, pelayanan komunikasi hak asasi manusia (Yankoham/Yankomas) dan memberikan penyuluhan hukum gratis.
Pihaknya juga membentuk desa sadar hukum untuk membangun kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, serta membentuk desa binaan Imigrasi yang salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor, serta menjadi bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian.
Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi dalam rangka mendekatkan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat, khususnya umat Katolik yang ingin membuat paspor. Uskup Agung Kupang juga sangat antusias dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di daerah, serta siap untuk menyampaikan kepada umat yang membutuhkan pelayanan terkait hukum dan HAM. (Humas/rin)