Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Satu Ranperkada Kabupaten Belu tentang Penetapan Tarif Pelayanan pada RSUD Gabriel Manek Belum Harmonis

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_15.05.49_699bc235.jpg

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Belu tentang Penetapan Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD di Aula Kanwil, Senin (8/7/2024).

Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, Plt. Direktur RSUD, Theodorus Mau Bere, dan jajaran. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Marciana, penyusunan ranperkada ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_15.05.38_8f6a08d1.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_15.06.21_2f5750a9.jpg

Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah termasuk ranperkada yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Yunus Bureni selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, ketiga hal tersebut harus sejalan dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sepanjang pembahasan, masih banyak ditemukan substansi yang belum dan tidak sesuai jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, sehingga ranperkada tentang Penetapan Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD dinyatakan belum harmonis dan perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan catatan-catatan yang ada.

Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nikolaus Umbu K. Birri bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni.

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_15.04.56_048aa1b4.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_15.05.14_3bcf6b88.jpg

WhatsApp_Image_2024-07-08_at_16.22.06_3b85afa3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
NUSA TENGGARA TIMUR


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI