Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Belu tentang Penetapan Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD di Aula Kanwil, Senin (8/7/2024).
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu K. Birri, Plt. Direktur RSUD, Theodorus Mau Bere, dan jajaran. Sementara Kakanwil didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Marciana, penyusunan ranperkada ini harus melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT dalam setiap penyusunan dan pembahasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Proses penyusunan peraturan perundang-undangan wajib melibatkan perancang pada setiap tahapan meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), penyusunan naskah akademik, Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Marciana menegaskan keterlibatan perancang untuk memastikan bahwa peraturan daerah termasuk ranperkada yang dibuat memang berkualitas dan substansinya dapat diimplementasikan. Hal ini merupakan poin yang harus diperhatikan dengan baik oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Yunus Bureni selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun harmonisasi ini meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Yunus menegaskan, ketiga hal tersebut harus sejalan dengan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sepanjang pembahasan, masih banyak ditemukan substansi yang belum dan tidak sesuai jika ditinjau dari ketiga aspek tersebut, sehingga ranperkada tentang Penetapan Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD dinyatakan belum harmonis dan perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan catatan-catatan yang ada.
Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nikolaus Umbu K. Birri bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni.